PKB nilai capres harus kader partai jadi usulan KPK yang menarik

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai usulan calon presiden dan calon wakil presiden agar diharuskan berlatar belakang kader partai politik menjadi usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menarik.

“Soal capres dan cawapres harus kader partai, itu pikiran menarik,” ujar Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat PKB M. Hasanuddin Wahid saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa usulan tersebut menjadi menarik karena dinilai dapat memperkuat posisi sekaligus mendorong partai politik untuk menguatkan sistem kaderisasi dan pendidikan politiknya.

Dengan demikian, dia menilai akan semakin mudah untuk menghasilkan para pemimpin yang dapat mengemban amanah publik dengan baik.

“Hal itu dapat menghasilkan para pemimpin yang mampu mengisi jabatan publik baik di eksekutif dan legislatif semua tingkatan. Kemudian hal ini juga akan memperkuat pelembagaan demokrasi dan partai politik di tanah air,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK melakukan kajian tata kelola partai politik.

Baca juga: PKB: Pembagian tingkatan kader lebih baik diserahkan ke parpol

Dalam kajian tersebut, KPK menyampaikan sejumlah usulan terkait pencegahan korupsi pada sektor tata kelola partai politik.

Usulan KPK tersebut disampaikan seiring temuan kaderisasi partai politik tidak berjalan dengan baik, dan membuat adanya biaya masuk bagi seseorang untuk menjadi kader partai hingga dijagokan dalam pemilihan umum.

Oleh sebab itu, KPK dalam kajiannya mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi partai politik untuk menekan biaya-biaya tersebut, sekaligus mencegah upaya pemulangan modal politik oleh seseorang yang baru masuk partai politik dan menjadi kader karena biaya politik tertentu.

Kemudian untuk mendukung berjalannya kaderisasi yang baik, maka KPK mengusulkan anggota partai politik dibagi menjadi anggota muda, madya, dan utama.

Selain itu, terdapat usulan KPK agar calon anggota DPR merupakan kader utama partai politik, sementara calon anggota DPRD provinsi merupakan kader madya.

Sementara untuk capres dan cawapres hingga calon kepala dan wakil kepala daerah diusulkan agar berasal dari sistem kaderisasi partai politik, dan perlu menjadi kader dalam batas waktu tertentu.

Baca juga: PKB: Pembatasan masa jabatan ketum parpol tak jamin cegah korupsi

Dalam rangka mendukung perbaikan kaderisasi, KPK juga mengusulkan adanya pengaturan batas masa jabatan ketua umum partai politik hingga menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.