PKB Sambut Usulan KPK Terkait Kewajiban Kaderisasi Bakal Calon Presiden

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasanuddin Wahid menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kewajiban sistem kaderisasi bagi bakal calon presiden dan wakil presiden pada Kamis (23/4/2026). Hasanuddin menilai gagasan tersebut berpotensi memperkuat posisi partai politik di Indonesia.

Dilansir dari Detikcom, dorongan untuk mewajibkan calon pemimpin nasional berasal dari hasil kaderisasi internal partai merupakan bagian dari 16 poin rekomendasi hasil kajian tata kelola partai politik yang dirilis oleh lembaga antirasuah tersebut.

"Soal capres dan cawapres harus kader partai, itu pikiran menarik dan akan memperkuat posisi partai sekaligus mendorong partai menguatkan sistem kaderisasi dan pendidikan politiknya, agar menghasilkan para pemimpin yang mampu mengisi jabatan publik baik di eksekutif dan legislatif semua tingkatan," kata Cak Udin, Sekjen PKB Hasanuddin Wahid.

Hasanuddin menambahkan bahwa implementasi regulasi ini nantinya akan memberikan dampak positif pada struktur demokrasi nasional yang lebih terlembaga secara sistematis.

"Hal ini juga akan memperkuat pelembagaan demokrasi dan partai politik di Tanah Air," sambung Cak Udin, Sekjen PKB Hasanuddin Wahid.

Selain membahas kaderisasi calon pemimpin, rekomendasi KPK juga mencakup usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik menjadi maksimal dua periode. Namun, pihak PKB berpendapat bahwa fokus perbaikan partai seharusnya terletak pada aspek substansi mekanisme internal.

"Yang jadi konsen mestinya bukan pembatasan periode, tetapi pelembagaan mekanisme demokratis dan sistem meritokrasi partai yang sehat, karena pembatasan tidak menjamin perilaku korupsi dapat diminimalisir," ucap Cak Udin, Sekjen PKB Hasanuddin Wahid.

Hasanuddin menekankan pentingnya setiap organisasi politik untuk mengembangkan standar rekrutmen yang transparan namun tetap menghormati identitas unik dari masing-masing entitas partai tersebut.

"Jadi bukan pembatasan periode melainkan mendorong semua parpol memiliki mekanisme rekrutmen dan sistem pemilihan demokratis sesuai dengan watak dan karakteristik parpol tersebut," imbuh Cak Udin, Sekjen PKB Hasanuddin Wahid.

Kajian KPK tersebut secara rinci mengusulkan revisi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Rekomendasi ini mencakup pengaturan iuran anggota, transparansi laporan keuangan, hingga standardisasi kurikulum pendidikan politik oleh Kementerian Dalam Negeri.