Polda Bali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,3 kilogram setelah menangkap seorang tersangka bernama Guruh Krisna Adi Putra di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara, Bali, Sabtu (23/5/2026).
Keberhasilan penggagalan peredaran barang haram tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Denpasar Utara, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Aparat kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan pelaku beserta barang bukti siap edar di lokasi kejadian.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bali.
"Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di sebuah kamar kos di Gang Jatayu, Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara," kata Rina dilansir Antara, Sabtu (23/5/2026).
Dari penggeledahan di kamar kos tersebut, petugas menemukan enam paket kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 2.375,96 gram atau berat neto 2.250,44 gram yang disembunyikan dalam tas belanja berwarna hitam.
Polisi juga menyita satu unit telepon genggam milik tersangka yang ditengarai menjadi alat komunikasi utama untuk mengendalikan transaksi narkotika tersebut.
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke rumah tinggal tersangka di kawasan Benoa, Kuta Selatan, Badung, di mana petugas menemukan barang bukti pendukung berupa plastik klip bening, timbangan digital, sendok, dan tas kain hitam.
Berdasarkan hasil interogasi awal, Guruh mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang yang hingga kini identitasnya masih diselidiki oleh pihak kepolisian.
"Pelaku menyimpan narkotika jenis sabu untuk diedarkan kembali," kata Rina.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
59 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·