Satgas Penyelundupan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menggagalkan upaya pengiriman 52 unit kendaraan ilegal yang akan diselundupkan ke Timor Leste dengan total nilai transaksi mencapai Rp 100 miliar. Pengungkapan kasus ini dilakukan di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Semarang, pada Rabu (22/4/2026).
Operasi pengamanan tersebut berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga mengorganisir pengiriman ribuan kendaraan tanpa dokumen resmi tersebut. Berdasarkan laporan dari Detikcom, para pelaku telah menjalankan aksi ilegal ini selama kurun waktu 15 bulan terakhir.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa dari total nilai transaksi tersebut, komplotan ini meraup keuntungan fantastis yang diperkirakan lebih dari Rp 10 miliar.
"Nilai transaksi dari kejahatan ini mencapai Rp 100 miliar. Keuntungan para pelaku mencapai lebih dari Rp 10 miliar," kata Kombes Djoko Julianto, Direktur Reskrimsus Polda Jateng.
Djoko menjelaskan bahwa aktivitas penyelundupan tersebut sudah berlangsung sejak awal tahun lalu hingga pertengahan April tahun ini. Selama periode tersebut, puluhan kontainer telah berhasil dikirimkan ke negara tujuan.
"Mereka beroperasi sejak Januari 2025-April 2026. Jumlah kontainer yang berhasil dikirim para tersangka sebanyak 52 Kontainer," sambung Kombes Djoko Julianto, Direktur Reskrimsus Polda Jateng.
Data kepolisian menunjukkan bahwa mayoritas kendaraan yang diselundupkan adalah kendaraan roda dua. Selain sepeda motor, petugas juga mencatat adanya pengiriman mobil dan truk dalam jumlah puluhan unit.
"Total kendaraan yang sudah terkirim ke Timor Leste sebanyak 1.727 kendaraan dengan rincian 1.674 unit motor, 34 unit mobil, and 19 unit truk," ungkap Kombes Djoko Julianto, Direktur Reskrimsus Polda Jateng.
Pihak kepolisian membeberkan bahwa para tersangka memperoleh kendaraan-kendaraan tersebut dengan harga jauh di bawah harga pasar karena statusnya yang tidak dilengkapi surat-surat sah.
"Harga beli motor kisaran Rp 6-8 juta, mobil kisaran Rp 120-135 juta, dan truk kisaran Rp 180-200 juta," tambah Kombes Djoko Julianto, Direktur Reskrimsus Polda Jateng.
Para pelaku kemudian menjual kembali aset-aset transportasi tersebut ke Timor Leste dengan margin harga yang cukup tinggi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
"Motor dijual kisaran 13-15 juta, mobil dijual kisaran 140-150 juta, sedangkan truk dijual kisaran 210-220 juta," ujar Kombes Djoko Julianto, Direktur Reskrimsus Polda Jateng.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·