Polda Kepri amankan dua tersangka jual beli chip judi online

Sedang Trending 1 jam yang lalu

ANTARA - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengamankan dua tersangka dalam kasus jual beli chip untuk perjudian online. Direktur Reserse Kriminal Umum Ronni Bonic, Senin (4/5), menyebut pelaku menjalankan ratusan ribu akun menggunakan sistem otomatis. Chip virtual yang diperoleh kemudian diperjualbelikan kepada pemain lain. 
(Angiela Chantiequ/Agha Yuninda Maulana/I Gusti Agung Ayu N)  

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.