ANTARA - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengamankan dua tersangka dalam kasus jual beli chip untuk perjudian online. Direktur Reserse Kriminal Umum Ronni Bonic, Senin (4/5), menyebut pelaku menjalankan ratusan ribu akun menggunakan sistem otomatis. Chip virtual yang diperoleh kemudian diperjualbelikan kepada pemain lain.
(Angiela Chantiequ/Agha Yuninda Maulana/I Gusti Agung Ayu N)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·