Polda Riau secara resmi menetapkan Desa Banglas Barat di Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai Kampung Tangguh Anti Narkoba pada Selasa (5/5/2026) guna memperkuat pengamanan wilayah pesisir. Langkah strategis ini diambil untuk memutus rantai penyelundupan narkotika jaringan internasional yang kerap memanfaatkan posisi geografis Meranti yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
Pengukuhan ini menambah daftar wilayah yang diperkuat setelah sebelumnya lima desa lain telah menjalankan program serupa. Dilansir dari Detikcom, Kepulauan Meranti diidentifikasi sebagai salah satu pintu masuk utama distribusi barang haram ke wilayah Provinsi Riau melalui jalur laut.
"Wilayah ini adalah garda terdepan sekaligus pintu masuk peredaran narkoba dari negara tetangga. Hampir seluruh kasus besar yang kami ungkap berasal dari jalur ini. Ini bukan sekadar transit, tapi daerah kita sudah menjadi sasaran pasar," ujar Brigjen Hengki Haryadi, Wakapolda Riau.
Pihak kepolisian mencatat adanya tren peningkatan peredaran gelap narkotika yang sangat signifikan di wilayah hukum Riau. Berdasarkan data 15 bulan terakhir, pihak kepolisian rata-rata mengamankan sedikitnya 310 orang tersangka setiap bulannya.
"Bahkan, dalam empat bulan pertama tahun ini, sebanyak 1.378 orang telah ditangkap," imbuh Brigjen Hengki Haryadi, Wakapolda Riau.
Wakapolda menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan hanya melalui penegakan hukum secara konvensional oleh aparat. Dibutuhkan pendekatan kepolisian masyarakat (community policing) yang melibatkan partisipasi aktif warga untuk mempersempit ruang gerak para bandar.
"Jika nelayan dan masyarakat pesisir kita sigap melapor, jaringan internasional tidak akan punya celah untuk masuk," tambah Brigjen Hengki Haryadi, Wakapolda Riau.
Kebijakan tanpa toleransi juga diterapkan secara ketat oleh Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan terhadap seluruh jajaran anggota kepolisian. Langkah pembersihan internal terus berjalan untuk memastikan tidak ada personel yang terlibat dalam jaringan gelap tersebut.
Data kepolisian menunjukkan ketegasan ini dibuktikan dengan adanya 36 anggota Polri di lingkungan Polda Riau yang diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dalam kurun waktu empat tahun terakhir akibat keterlibatan kasus narkoba.
"Dengan adanya Kampung Tangguh Anti Narkoba ini, kita menegaskan bahwa perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas kepolisian. Semoga gerakan ini dapat meluas ke seluruh desa di Kabupaten Kepulauan Meranti," pungkas Brigjen Hengki Haryadi, Wakapolda Riau.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·