Aparat Polda Riau menangkap seorang wanita berinisial AF atas dugaan pembunuhan terhadap ibu mertuanya, Dumaris Boru Sitio (60), di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru pada Minggu (3/5/2026). Tersangka yang merupakan menantu korban diketahui melakukan aksi keji tersebut bersama tiga pelaku lainnya setelah sebelumnya sempat merampok rumah korban.
Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua mengungkapkan bahwa tersangka AF memiliki hubungan keluarga dengan korban melalui pernikahan dengan anak pertama korban bernama Arnol pada 2022. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, polisi membeberkan perjalanan kasus yang bermula dari konflik rumah tangga tersebut.
"Kemudian bertahan satu tahun, pada 2023 tersangka ini bukan cerai, tetapi meninggalkan rumah, kemudian pergi ke Medan," kata Hasyim Risahondua, Direktur Kriminal Umum Polda Riau.
Selama menetap di Medan, AF bekerja sebagai kasir di sebuah tempat spa namun tetap menerima sokongan dana dari suaminya. Hubungan komunikasi antara tersangka dengan keluarga korban pun disebut masih tetap terjaga meskipun AF sudah tinggal terpisah.
"Menurut keterangan, anak korban masih memberikan nafkah, baik uang maupun komunikasi lainnya," katanya.
Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa AF kemudian menjalin hubungan dengan pria lain berinisial SL. Keduanya diduga telah menyusun rencana perampokan di rumah Dumaris sejak enam bulan sebelum eksekusi dilakukan di sebuah hotel di Jalan Riau.
"Apa hubungan SL dengan AF, itu adalah hubungan dekat dan sudah menikah siri. Kemudian, kurang lebih enam bulan lalu mereka datang ke Pekanbaru. Pertama menginap di Hotel Aloha di Jalan Riau, mereka menyusun rencana," kata Hasyim.
Aksi kriminal pertama kelompok ini dilakukan pada 8 April, di mana mereka berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp4 juta dari rumah korban saat kondisi rumah sedang sepi. Setelah perampokan pertama tersebut, para pelaku sempat melarikan diri kembali ke Medan.
"Yang pertama itu pada tanggal 8 April. Mereka merampok dan mengambil uang Rp4 juta. Pada saat itu hanya ada Arnol. Mereka mengambil uang dan pergi ke Medan. Pada saat itu belum terpasang CCTV," katanya.
Puncak aksi kriminal terjadi pada 29 April 2026 ketika para pelaku kembali menyatroni rumah korban untuk mengambil perhiasan dan uang. Dalam kejadian kedua ini, para tersangka tega menghabisi nyawa lansia tersebut guna memuluskan aksi pencurian mereka.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan, motif utama AF adalah akumulasi sakit hati terhadap korban. Selain itu, dorongan faktor ekonomi juga menjadi pemicu para pelaku melakukan tindak pidana tersebut.
"Hasil pemeriksaan semalam, motif pelaku adalah sakit hati dengan alasan saat menjadi menantu dan tinggal bersama korban, pelaku sering dimaki dan dimarahi. Ini pengakuan tersangka," kata Muharman Arta, Kapolresta Pekanbaru.
Kombes Muharman Arta juga menegaskan adanya niat dari para pelaku untuk menguasai aset milik korban secara ilegal.
"Motif ekonomi, ingin menguasai harta korban," kata Muharman.
Atas perbuatan tersebut, empat orang tersangka yakni AF, SL, E, dan L kini terancam hukuman berat. Polisi menjerat mereka dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
"Pasal 459 dan atau 458 ayat 3, dan atau Pasal 479 dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun," katanya.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·