Polda Riau Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Etomidate di Pekanbaru

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Ditresnarkoba Polda Riau menggagalkan transaksi narkotika jenis Etomidate di Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru pada Senin (27/4/2026). Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MH (29) beserta ratusan barang bukti cartridge siap edar dalam operasi tersebut.

Penyitaan barang bukti berupa 420 cartridge Etomidate ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Sebagai tindak lanjut, tim yang dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, segera melakukan penyelidikan lapangan sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Tim melakukan penyisiran di lokasi dan menemukan seorang pria dengan menggunakan sepeda motor, sesuai dengan ciri-ciri terduga pelaku," kata Kombes Putu Yudha Prawira, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau.

Upaya pelarian sempat dilakukan oleh terduga pelaku saat menyadari kehadiran petugas kepolisian di area tersebut. Namun, aparat berhasil melumpuhkan MH dan langsung melakukan pengamanan serta pemeriksaan intensif di tempat kejadian perkara.

"Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan sebuah tas ransel hitam yang dibawa pelaku. Di dalamnya terdapat 420 bungkus cartridge berisi cairan yang diduga narkotika jenis etomidate," ungkap Putu.

Selain menyita ratusan paket cairan narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang pribadi milik tersangka yang digunakan dalam aksinya. Alat bukti tambahan tersebut meliputi satu unit ponsel serta satu unit sepeda motor berwarna merah yang digunakan MH saat berupaya melakukan transaksi.

"Polda Riau menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran gelap narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," tutup Kombes Putu.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau. Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengembangkan kasus dan menelusuri jaringan peredaran zat tersebut.