Tim Subdit Satu Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kabupaten Rokan Hilir. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan.
Sebagaimana dilansir dari Kompas, pengungkapan kasus ini bermula dari pengejaran terhadap satu unit mobil yang dicurigai milik bandar narkoba. Kendaraan tersebut berhasil dihentikan petugas saat melintas di Jalan Budi Mulia, Kota Dumai, Riau.
Dua orang tersangka yang berada di dalam mobil langsung diringkus oleh kepolisian. Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan senjata api rakitan yang disimpan di dalam tas salah satu penumpang, lengkap dengan tujuh butir amunisi aktif.
Selain senjata ilegal, aparat kepolisian juga melakukan penyitaan terhadap uang tunai senilai Rp50 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dana tersebut diduga kuat merupakan uang hasil transaksi bisnis narkotika yang dijalankan para tersangka.
Penangkapan di Kota Dumai ini merupakan hasil pengembangan setelah polisi terlebih dahulu menciduk seorang tersangka lainnya di Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir. Ketiga pria tersebut kini telah dibawa ke Markas Polda Riau guna menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan mendalam.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap pemasok utama sabu yang diduga berada dalam jaringan yang sama. Fokus penyelidikan juga diarahkan pada pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari aktivitas peredaran narkoba tersebut.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·