Aparat kepolisian mengamankan 27 warga negara asing dan satu warga negara Indonesia dari sebuah penginapan di kawasan Kedonganan, Kuta, Badung, pada Senin (27/4/2026) sore. Penindakan ini dilakukan atas dugaan penyekapan para korban untuk dipekerjakan sebagai operator penipuan daring atau scam.
Sebagaimana dilansir dari Detikcom, operasi penggerebekan ini melibatkan personel dari Polsek Kuta dan Polresta Denpasar. Langkah hukum tersebut diambil setelah pihak kepolisian menerima koordinasi awal dari Kedutaan Besar Filipina mengenai keberadaan warga negaranya yang diduga menjadi korban penyekapan.
"Tindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari Kedutaan Besar Filipina di Jakarta terkait dugaan adanya penyekapan warga negara Filipina yang akan dipekerjakan sebagai operator scam," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Selasa (28/4/2026).
Saat melakukan penggeledahan di lokasi yang berada di Jalan Bypass Ngurah Rai, petugas menemukan adanya modifikasi pada bangunan tersebut. Beberapa area di lantai dua telah dialihfungsikan menjadi ruang operasional yang menunjang aktivitas digital ilegal.
"Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati beberapa kamar di lantai dua telah dimodifikasi menjadi ruang kerja yang dilengkapi perangkat elektronik seperti laptop serta jaringan internet Starlink," kata Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
Dari total 28 orang yang diamankan, mayoritas merupakan warga negara asing yang berasal dari Filipina dan Kenya. Berdasarkan pemeriksaan awal, ditemukan fakta bahwa sejumlah warga asing tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan atau paspor yang sah saat berada di lokasi.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·