PP Muhammadiyah ajak warga persyarikatan tunaikan Dam di tanah air

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah (LPHU) mengajak warga persyarikatan yang menjadi jamaah calon haji 2026 untuk menunaikan penyembelihan hewan Dam di tanah air.

“Imbauan bagi warga persyarikatan bahwa Majelis Tarjih PP Muhammadiyah telah memberikan keputusan hasil ijtihadnya. Maka, mari ijtihad ini kita laksanakan. Tak usah ragu,” ujar Ketua LPHU PP Muhammadiyah, Muhammad Ziyad di Gedung Dakwah Muhammadiyah di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Menag serahkan pilihan lokasi penyembelihan Dam kepada jamaah

Sebelumnya, PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa memperbolehkan menyembelih hewan Dam di Indonesia mengingat unsur kemaslahatannya lebih banyak, yang didasarkan pada dalil-dalil Al Quran serta keterangan para ulama.

Ziyad menjelaskan terdapat tiga syarat utama yang menjadi dasar kebolehan pemindahan penyembelihan dam haji tersebut.

Pertama, apabila penyembelihan di tanah haram berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Ia menggambarkan besarnya jumlah hewan yang disembelih saat musim haji yang dapat mencapai jutaan ekor, sehingga berpotensi mencemari air dan udara.

“Pemerintah Arab Saudi berterima kasih jika penyembelihan dilakukan di Indonesia. Karena di sana muncul isu pencemaran lingkungan,” kata Ziyad.

Kedua, adanya risiko hilangnya manfaat dari hewan Dam. Dalam sejumlah kasus, menurutnya, terdapat praktik penyembelihan yang tidak diikuti dengan pemanfaatan daging secara optimal, sehingga potensi kemanfaatannya menjadi sia-sia.

Padahal, dalam Al Quran disebutkan bahwa dam haji memiliki fungsi qiyaman lin-nas (menegakkan kehidupan manusia), termasuk dalam pemenuhan kebutuhan gizi, khususnya protein hewani.

Ketiga, kebolehan tersebut berlaku apabila di negara asal, seperti Indonesia, masih terdapat kemiskinan dan kebutuhan gizi masyarakat yang belum terpenuhi. Dalam kondisi tersebut, distribusi daging Dam dinilai lebih bermanfaat jika dilakukan di tanah air.

Ia menjelaskan bahwa fatwa ini didasarkan pada dalil Al Quran, khususnya Surah Al-Hajj ayat 36 yang memerintahkan agar daging hewan dam dimakan dan dibagikan kepada yang membutuhkan, baik yang tidak meminta maupun yang meminta.

Baca juga: Baznas salurkan daging Dam jamaah haji kepada warga RI di Arab Saudi

Baca juga: BAZNAS harap daging Dam jamaah haji bisa disalurkan di Indonesia

Menurutnya, ayat tersebut menunjukkan adanya illat (alasan hukum), yakni pemenuhan kebutuhan konsumsi jamaah haji dan masyarakat sekitar.

Namun, kondisi saat ini telah berubah. Kebutuhan konsumsi jamaah haji telah terpenuhi melalui layanan katering dan fasilitas dari pemerintah, sehingga alasan hukum tersebut tidak lagi relevan secara penuh.

“Tak usah ragu, karena hasil ijtihad para ulama ini. kita katakan dipotong di Indonesia adalah sah dan itu berbasis pada argumentasi nakliah, yaitu dalil-dalil yang rajih (kuat) yang difahami oleh para ulama kita. Insya Allah hasil ijtihad itu tidak bisa dibatalkan atau membatalkan dari ijtihad yang lainnya,” kata Ziyad.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.