Polisi Amankan Pengemudi Pajero Pelaku Tabrak Lari di Duren Sawit

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan seorang pengemudi mobil Pajero Sport berinisial LPR (47) yang terlibat aksi tabrak lari terhadap pedagang buah gerobak di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan setelah pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian pascainsiden tersebut.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap LPR. Berdasarkan laporan dari Detik Oto, pengemudi kendaraan mewah tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dengan kapasitas sebagai saksi atas peristiwa kecelakaan yang terjadi.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pelaku mengakui tindakannya meninggalkan tempat kejadian perkara. Ojo Ruslani menyebutkan bahwa motif di balik tindakan tersebut didasari oleh kekhawatiran pelaku akan keselamatan dirinya sendiri dari potensi kekerasan warga di sekitar lokasi.

"Nggak ngelak. Terduga atas nama LPR, 47 tahun (pekerjaan) swasta, alasan lari takut dimassa," ujar Ojo.

Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan hukum tersebut mengatur sanksi pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda materiil maksimal senilai Rp 75 juta bagi pengemudi yang tidak menghentikan kendaraannya saat terlibat kecelakaan.

Menanggapi fenomena pengemudi yang kabur pascakecelakaan, Instruktur sekaligus Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, memberikan pandangannya. Menurut Jusri, terdapat berbagai faktor yang melatarbelakangi tindakan seorang pengendara untuk meninggalkan lokasi kejadian, termasuk pertimbangan keamanan pribadi.

"Lari (kabur) ini bermacam-macam konteksnya. Bisa karena dia mau lepas dari tanggung jawab, atau dia lari untuk menghindari dari amukan massa, kita nggak tahu. Mungkin bagi pelaku yang terlibat kecelakaan mereka memikirkan keselamatannya untuk menghindari amukan massa, tapi ingin tetap mempertanggungjawabkan akibatnya," kata Jusri.

Jusri menekankan pentingnya bagi setiap pengendara untuk tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku meskipun dalam kondisi terdesak. Ia menyarankan agar pelaku segera menuju kantor polisi terdekat apabila situasi di tempat kejadian dirasa tidak kondusif untuk berhenti secara langsung.

"Nah saran saya, mereka (yang kabur karena menghindari amukan massa) harus segera berhenti di tempat yang aman kalau situasinya tidak memungkinkan berhenti di tempat kejadian. Mereka bisa pergi ke pos-pos polisi yang terdekat untuk melaporkan kejadian tersebut. Karena namanya tabrak lari sanksi hukumnya beda dengan menyerahkan diri. Kalau dia melaporkan itu kan menyerahkan diri," tuturnya.

Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 231 mewajibkan setiap pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan, serta melaporkan kejadian kepada pihak berwenang. Kewajiban serupa juga berlaku bagi masyarakat di lokasi kejadian untuk memberikan bantuan dan melapor kepada polisi tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri.