Polisi Buru Pengemudi Pajero Sport Terkait Kecelakaan Tabrak Lari

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Aparat kepolisian sedang melakukan pengejaran terhadap pengemudi mobil Pajero Sport yang melarikan diri setelah terlibat kecelakaan dengan seorang pedagang gerobak di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (2/5/2026) pukul 06.57 WIB. Insiden yang terekam kamera dan viral di media sosial tersebut memperlihatkan korban terpental akibat hantaman kendaraan sebelum pelaku memacu mobilnya ke arah Tol Becakayu.

Penyelidikan intensif kini dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur untuk mengidentifikasi pelaku. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detik Oto, korban yang mengalami luka-luka akibat tabrakan kencang tersebut telah dievakuasi dan mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Polri Kramatjati.

Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Darwis Yunarta memberikan keterangan resmi mengenai status penanganan kasus tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa identitas pengemudi masih dalam penelusuran petugas di lapangan.

"Korban saat ini sedang dirawat di RS Polri. Sedang kita upayakan cari pelaku," kata Darwis, Minggu (3/5/2026).

Kepolisian juga mengeluarkan imbauan kepada pengendara yang terlibat agar bersikap kooperatif dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penegasan ini disampaikan untuk mempercepat proses hukum terkait insiden tabrak lari tersebut.

"Mengimbau agar pelaku menyerahkan diri," ucap Darwis.

Analisis mengenai aspek keselamatan berkendara disampaikan oleh Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana. Ia menilai kegagalan pengemudi dalam menghindari kecelakaan disebabkan oleh kurangnya konsentrasi saat mengoperasikan kendaraan.

"Dalam berkendara jika hanya mengandalkan reaksi pengemudi kemungkinan menghindari bahaya sangat kecil, sehingga pengemudi harus mengombinasikan dengan teknik defensive/proaktif dengan cara jaga kecepatan, jaga jarak dan fokus dalam berkendara," kata Sony kepada detikOto, Minggu (3/5/2026).

Secara hukum, kewajiban pengemudi yang terlibat kecelakaan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 231. Regulasi tersebut mewajibkan pengendara untuk segera menghentikan kendaraan, menolong korban, serta melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian terdekat guna memberikan keterangan lengkap.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut membawa konsekuensi hukum yang berat berdasarkan Pasal 312 undang-undang yang sama. Pengemudi yang sengaja melarikan diri atau tidak memberikan pertolongan tanpa alasan yang patut diancam pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000.