Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta aparat penegak hukum agar melakukan ekshumasi pada anak laki-laki berinisial I (16) yang menjadi korban pengeroyokan hingga tewas di Bantul, DI Yogyakarta.
"Kami berharap dari pihak kepolisian untuk melakukan ekshumasi karena korban belum diotopsi. Karena anak yang sudah meninggal dunia berhak mendapatkan kejelasan penyebab kematiannya.," kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
KPAI juga meminta polisi untuk menyelidiki adanya dugaan penculikan, pembunuhan berencana, termasuk dugaan penggunaan senjata dalam kasus ini.
"Ada unsur penculikan dalam kasus ini. Kemudian ada unsur pembunuhan berencana, unsur kejahatan, termasuk juga penggunaan senjata. KPAI juga berharap penerapan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kemudian pasal pembunuhan berencana," kata Diyah Puspitarini.
Baca juga: KPAI minta keluarga korban tewas akibat bullying peroleh pendampingan
KPAI berharap polisi bisa memproses kasus ini dengan cepat sebagaimana amanat Pasal 59 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Karena di beberapa kasus kejadian serupa (pengeroyokan) di daerah Bantul ini penanganannya agak lambat," kata Diyah Puspitarini.
Sebelumnya, seorang anak laki-laki berinisial I (16) menjadi korban pengeroyokan hingga berujung tewas di Bantul, DI Yogyakarta.
Pascamengalami penganiayaan, I menjalani perawatan medis hampir sepekan.
Namun ia akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya.
Baca juga: Kasus perundungan anak hingga tewas di Sragen diminta pedomani UU SPPA
Awalnya pada Selasa (14/4) malam, I yang sedang berada di rumahnya tiba-tiba dijemput oleh dua orang dengan menggunakan motor.
Kemudian dua orang itu membawa korban ke halaman belakang salah satu SMA Negeri di Bantul.
Korban kemudian diduga mengalami pengeroyokan.
Jumlah pelaku diduga ada sepuluh orang yang terdiri dari orang dewasa dan usia anak.
Hingga saat ini Polres Bantul telah menetapkan dua pelaku, yakni berinisial BLP (18) dan YP (21) sebagai tersangka dan menahannya.
Polisi menduga kasus penganiayaan ini berlatar belakang permasalahan antargeng.
Baca juga: Wamen HAM tekankan perlindungan hak anak sampaikan aspirasi di Kudus
Baca juga: KemenPPPA kembangkan modul e-learning lindungi anak di ruang digital
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·