Penyidik Unit Laka Lantas Jakarta Timur dijadwalkan melakukan gelar perkara pada Selasa (5/5/2026) guna menentukan status hukum LPR (47), pengemudi mobil Pajero yang menabrak seorang pedagang buah berinisial KA (62). Insiden tabrak lari tersebut terjadi di kawasan Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Sebagaimana dilansir dari Detikcom, pengemudi berinisial LPR telah diamankan pihak kepolisian setelah sempat melarikan diri selama tiga hari usai kejadian. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengonfirmasi bahwa saat ini status hukum pria tersebut masih sebagai saksi sebelum dilakukannya gelar perkara.
"(Status pengemudi Pajero) masih saksi. Hari ini rencana gelar perkara," jelas Ojo saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2026).
Penangkapan LPR dilakukan di kediamannya yang berlokasi di wilayah Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Senin (4/5) pukul 13.00 WIB. Pelaku diketahui melarikan diri sesaat setelah menabrak korban pada Sabtu (2/5) sekitar pukul 07.00 WIB, yang mana aksi tersebut terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, LPR mengakui perbuatannya dan mengungkapkan alasan di balik keputusannya meninggalkan lokasi kejadian. Ia berdalih merasa terancam oleh kemungkinan amuk massa di tempat kejadian perkara.
"Alasan lari takut dimassa. Kaget pastinya (saat diamankan polisi)," kata Ojo.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan melarikan diri dalam kecelakaan lalu lintas merupakan pelanggaran serius. LPR disebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Melanggar Pasal 312 UU No 22/2009 penjara paling lama 3 tahun denda paling banyak Rp 75 juta," kata Ojo.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·