PENYIDIK Kepolisian Daerah Metro Jaya telah melengkapi berkas perkara lima tersangka dugaan pencemaran nama baik mengenai tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Kelima tersangka adalah Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan, penyidik sudah melengkapi berkas perkara kasus tersebut. "Berkas perkara ini sudah dikirim kembali kepada Kejaksaan," ujar Budi, pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Budi menjelaskan kepastian apakah berkas itu bisa dilimpahkan ke pengadilan akan diinformasikan lebih lanjut. "Terkait tentang paripurna dari perkara ini, kami akan sampaikan nanti," tutur Budi kepada wartawan.
Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan setelah polisi menghentikan penyidikan terhadap tersangka Rismon Hasiholan Sianipar. Penyidik menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) untuk Rismon sejak Selasa, 14 April 2026. "Berkas perkara telah kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin.
Sebelum Rismon, penyidik juga menerbitkan SP3 untuk dua tersangka lain, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, pada Januari 2026. Keputusan tersebut muncul tidak lama setelah keduanya bertemu Jokowi di Solo.
Iman menegaskan, keputusan penghentian penyidikan terhadap Rismon, Eggi, serta Damai tidak memengaruhi proses hukum terhadap lima tersangka lainnya. Kelima tersangka itu tetap menjalani proses hukum hingga persidangan.
58 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·