Polisi Mesir Tangkap Syekh Ahmad Al Misry Terkait Kasus Pelecehan

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Aparat keamanan Mesir dilaporkan telah menangkap tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri, Syekh Ahmad Al Misry, di Mesir. Penangkapan oleh satuan Al-Amn al-Watani atau Pasukan Keamanan Nasional ini disampaikan oleh pelapor kasus tersebut, Muhammad Mahdi Alatas, saat mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (11/5/2026).

Dilansir dari Detikcom, Mahdi menginformasikan perkembangan status hukum tersangka kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO). Tersangka disebut mulai ditahan hanya berselang satu hari setelah pelapor membuka kasus ini ke publik.

"Di sana sudah ditahan. Ahmad Misri itu ditahan dari mulai tanggal 23 (April). Jadi kan kita tuh pertama saya speak up itu tanggal 22 April ya. Tanggal 23 dia ditahan," kata Mahdi kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri.

Mahdi menjelaskan bahwa proses penahanan sempat mengalami dinamika karena otoritas Mesir pernah melepaskan tersangka selama satu hari. Namun, penahanan kembali dilakukan sejak 27 April 2026 dan masih berlangsung hingga saat ini di bawah pengawasan Kepolisian Nasional Mesir (ENP).

"Kan Interpol udah jalan, apa segala semua udah bekerja, tinggal bagaimana teknis-teknisnya aja. Seperti itu dan insyaallah secepatnyalah, secepatnya bisa ditarik kembali ke Indonesia," harapnya.

Meskipun alasan resmi penahanan belum dijabarkan secara rinci karena masih dalam tahap penyidikan, Mahdi optimis pemerintah Mesir akan bersikap kooperatif. Ia menilai tersangka tidak memiliki pengaruh besar secara politik di negara tersebut.

"Saya yakin nggak. Pemerintah Mesir nggak akan melindungi dia. (Karena Ahmad Al Misry di Mesir) sebagai orang biasa. Nah inilah, kita nih jangan mudah kaget, jangan mudah terharu ngeliat ada orang sedikit bisa bahasa Arab langsung dianggap sebagai dewa" tuturnya.

Pelapor juga menyoroti masalah kewarganegaraan tersangka yang diduga memiliki kewarganegaraan ganda. Pihak kepolisian Indonesia dikabarkan tengah menunggu konfirmasi resmi dari otoritas Mesir mengenai status hukum kewarganegaraan Ahmad Al Misry.

"Komunikasi tadi juga dari pihak sini sudah menanyakan tentang kewarganegaraannya. Namun memang dari pihak Mesir belum ada jawaban tentang kewarganegaraan apakah dia masih memegang dua warga negara atau tidak," ucap Mahdi.

Keyakinan kuat mengenai status ganda tersebut terus berkembang di kalangan korban dan rekan pelapor. Hal ini menjadi krusial dalam prosedur hukum pemulangan tersangka ke tanah air.

"Walaupun ada sangat keyakinan besar-keyakinan, baik itu informasi kepada saya maupun kepada beberapa teman-bahwa dia masih memegang dua warga negara," sambungnya.

Berdasarkan data advokasi yang dilakukan Mahdi, jumlah korban saat ini mencapai 13 orang yang tersebar di berbagai daerah. Para korban umumnya masih di bawah umur dan tergiur oleh janji beasiswa sekolah di luar negeri.

"Saya terakhir itu 13 (korban). Ke saya terakhir 13. Cuma yang kita naikin (menjadi laporan resmi ke kepolisian) memang baru lima," tuturnya.

Modus operandi yang dilakukan tersangka diduga melibatkan bujuk rayu bantuan pendidikan. Namun pada kenyataannya, para santri harus menanggung sendiri seluruh biaya hidup dan administrasi saat tiba di Mesir tanpa pengurusan yang jelas.

"Faktanya korban yang yang sudah berjalan itu tidak mendapatkan beasiswa. Uang tiketnya dia bayar sendiri, bahkan di sana di Mesir itu terkatung-katung kurang lebih selama setahun. Dia harus ngurusin sendiri izin tinggalnya, ngurusin sendiri masuk ke sekolahannya. Jadi ya udah kayak anak kambing aja dilempar begitu ke padang rumput, seperti itu," ungkapnya.

Sementara itu, Kepolisian Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional telah mengambil langkah progresif. Kabag Jatranin Ses NCB Interpol Indonesia Kombes Ricky Purnama mengonfirmasi bahwa permohonan red notice sedang diproses.

"Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol," kata Ricky Purnama kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Polri juga terus melakukan validasi terhadap status kependudukan tersangka. Meskipun diduga memiliki paspor Mesir, Ricky membenarkan bahwa subjek tersebut sebelumnya telah sah menjadi Warga Negara Indonesia.

"Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya," jelasnya.

Status kewarganegaraan tersebut didapatkan melalui proses naturalisasi yang sah menurut hukum Indonesia. Hal ini berkaitan dengan status perkawinan tersangka dengan warga lokal.

"Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi (disetujui), melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia," jelas Ricky.