Penyidik Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status perkara dugaan teror karangan bunga yang dialami dokter spesialis kecantikan, dr Oky Pratama, ke tahap penyidikan pada Kamis (30/4/2026). Langkah hukum ini diambil setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas laporan yang masuk sejak Agustus 2025.
Kenaikan status hukum ini mengonfirmasi adanya dugaan tindak pidana dalam pengiriman karangan bunga yang dinilai bermuatan fitnah serta pencemaran nama baik. Kasus ini bermula saat dr Oky Pratama melaporkan serangkaian kiriman bunga yang berisi narasi negatif terhadap dirinya sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Kepastian mengenai perkembangan laporan tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Penegasan ini menandai dimulainya upaya kepolisian untuk mencari pihak yang paling bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut.
"Betul sudah gelar perkara dan naik ke tahap penyidikan," kata Kombes Pol Budi Hermanto.
Budi Hermanto menjelaskan bahwa keputusan meningkatkan perkara ke penyidikan dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti-bukti awal yang kuat terkait unsur pidana. Fokus utama polisi saat ini adalah mengungkap pelaku di balik pengiriman bunga yang merugikan pelapor tersebut.
"Untuk pemeriksaan lanjutan, akan dijadwalkan oleh penyidik," ujar Budi.
Melalui proses penyidikan ini, aparat kepolisian kini memiliki landasan hukum untuk memperluas pengumpulan alat bukti di lapangan. Selain mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi tambahan, penyidik juga memiliki kewenangan untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan teror karangan bunga ini.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·