Hakim Ancam Jemput Paksa Andrie Yunus dalam Sidang Anggota BAIS

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta berencana menggunakan kewenangan untuk menghadirkan paksa Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus sebagai saksi pada Kamis (30/04/2026). Langkah ini diambil dalam persidangan kasus dugaan penyiraman air keras yang melibatkan empat anggota BAIS TNI sebagai terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian Isnartanto menyoroti absennya keterangan Andrie Yunus dalam berkas perkara. Pihak hakim tidak menerima alasan Oditur Militer II-07 Jakarta yang mengklaim belum mendapat persetujuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi.

"I saya minta untuk diupayakan [Andrie Yunus bersaksi di sidang]. Nanti, kalau Oditur tidak mampu, berarti majelis hakim dalam ini hakim ketua akan menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan," kata Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian Isnartanto dikutip, Rabu (29/04/2026).

Fredy menjelaskan bahwa tindakan tegas tersebut memiliki landasan hukum yang kuat dalam regulasi peradilan militer. Hal itu bertujuan agar pembuktian dalam perkara ini dapat berjalan secara maksimal di hadapan meja hijau.

"Hal ini, kata dia tertuang pada Pasal 152 Peradilan Militer yang berbunyi: dalam hal saksi tidak hadir meski pun sudah dipanggil secara sah dan patut, dan hakim ketua mempunyai cukup alasan untuk menduga bahwa saksi itu tidak akan hadir; hakim ketua dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan ke pengadilan." urai Fredy Ferdian Isnartanto.

Selain aturan peradilan militer, majelis hakim juga merujuk pada ketentuan pidana umum bagi pihak yang menghalangi proses persidangan. Ancaman sanksi tersebut meliputi kurungan penjara bagi siapa pun yang menolak memberikan keterangan yang diperlukan.

"Dia juga mengutip Pasal 285 KUHP soal ancaman pidana bagi orang yang menolak memberikan keterangan di persidangan sebagai saksi, ahli, atau pun juru bahasa. Ancamannya pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda kategori II bagi perkara pidana." lanjut Fredy Ferdian Isnartanto.

Menanggapi ancaman tersebut, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menegaskan posisi Andrie Yunus yang tetap konsisten dengan sikap awalnya. Afif Abdul Qoyim selaku anggota TAUD menyatakan bahwa kliennya meragukan objektivitas persidangan militer dalam mengadili kasus kekerasan tersebut.

"Terkait hal itu, sesuai dengan pernyataan sikap AY sendiri dia menyatakan mosi tidak percaya. Dalam pernyataan bersama juga tidak akan menghadiri persidangannya," ujar Afif saat dihubungi Bloomberg Technoz, Kamis (30/04/2026).

Di sisi lain, Oditur Militer Iswadi mengklaim telah memberikan ruang bagi Andrie untuk bersaksi melalui berbagai skema tanpa harus hadir secara fisik jika berhalangan. Penawaran tersebut disampaikan melalui koordinasi dengan LPSK agar hak saksi tetap terlindungi.

"Kalau secara tertulis ya itu kalau alternatif paling gak bisa. Misalnya dia tidak bisa betul, kami membuat tiga alternatif. Misalnya, tidak bisa melihat, tidak bisa bergerak," ujar Iswadi.

Sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz, opsi yang ditawarkan mencakup kehadiran dengan pendampingan LPSK, kesaksian melalui konferensi video dari RSCM, hingga pemberian keterangan secara tertulis. Namun, hingga saat ini pihak saksi tetap memilih untuk tidak terlibat dalam proses peradilan militer tersebut.