PENYIDIK Polres Kota Yogyakarta memeriksa dosen Fakultas Ilmu Bahasa Universitas Gadjah Mada (UGM), Cahyaningrum Dewojati, dalam kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha pada Selasa 26 Mei 2026. Cahyaningrum diperiksa karena namanya tercantum dalam struktur organisasi sebagai penasihat yayasan.
Polisi memeriksa Cahyaningrum sebagai saksi. Dalam kasus ini polisi telah menyegel Daycare Little Aresha sejak April 2026 dan menetapkan 13 pengurus serta pengasuh sebagai tersangka. "Dosen itu sudah kami periksa, namanya (dipakai) sebagai penasihat yayasan," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Yogyakarta Inspektur Satu (Iptu) Apri Sawitri, Jumat, 29 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kepada penyidiki Cahyaningrum mengaku tidak mengetahui jika namanya ada dalam bagan struktur organisasi kepengurusan Yayasan Little Aresha. "Dia mengatakan tidak ikut campur ataupun mengetahui soal struktur organisasi tersebut," ujar Apri.
Cahyaningrum menyatakan dirinya sama sekali tidak pernah terlibat dalam operasional harian maupun manajemen internal tempat penitipan anak itu.
Selain mendalami keterangan dari kalangan akademisi, tim penyidik Polresta Yogyakarta tengah bersiap mengembangkan penyidikan dengan menyasar figur pengurus yayasan lainnya. Salah satunya RIL, seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tais Bengkulu yang namamya juga tercantum sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Little Aresha.
Apri menuturkan kepolisian terus mengumpulkan alat bukti secara maraton dengan menggali keterangan dari ratusan saksi yang berkaitan langsung dengan insiden di dalam daycare tersebut. Jumlah saksi yang dimintai keterangan di ruang penyidikan terus bertambah seiring meluasnya penanganan perkara. "Sekarang kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 152 orang saksi, di antaranya 124 orangtua korban," kata dia.
Polresta Yogyakarta juga turut menelusuri aliran dana yang keluar dari Yayasan Daycare Little Aresha. Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Eva Guna Pandia menuturkan langkah ini diambil untuk menemukan indikasi keterlibatan pucuk-pucuk pimpinan lembaga itu.
"Kami tentu tracing aliran dana yayasan itu, transaksi rekeningnya, kami cek dari Ketua Yayasan, ada tidak aliran dana ke sana (hakim dan dosen)," kata Pandia usai pertemuan dengan Komnas HAM di Polresta Yogyakarta, Senin, 18 Mei 2026.
Dari hasil pemeriksaan Ketua Yayasan yang sudah ditahan dan ditetapkan tersangka, keterlibatan hakim dan dosen itu diakui hanya sebatas dicatut namanya demi kelengkapan struktur organisasi.
Namun, polisi tak mau percaya begitu saja pengakuan itu. Sehingga akan menelusuri riwayat transaksi perbankan yayasan. "Dari Ketua Yayasan sejauh ini hanya mengakui cuma mencatut namanya (hakim dan dosen) saja untuk dokumen kelengkapan struktur organisasi," kata dia.
Pandia memaparkan jika hasil dari analisis rekening koran menunjukkan hasil nihil, maka kemungkinan besar keberadaan kedua petinggi tersebut karena kedekatan personal yang dimanfaatkan untuk legalitas organisasi.
"Kalau memang benar tidak ada (aliran dana ke hakim dan dosen), berarti memang hanya karena kenal dipakai namanya untuk struktur organisasi," kata dia.
40 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·