Penyidik Kepolisian Resor Kota Pati melakukan pemeriksaan terhadap pendiri pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu berinisial AS atas kasus dugaan pemerkosaan santriwati pada Senin (4/5/2026). Pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidik menetapkan status tersangka kepada AS sejak akhir April lalu.
Dilansir dari Detikcom, Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi memberikan penjelasan mengenai jalannya proses hukum di kantor Bupati Pati. Ia mengonfirmasi bahwa agenda hari ini difokuskan pada pemanggilan AS dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Hari ini sesuai dengan kasus pencabulan di ponpes agenda hari ini tahapan penyelidikan adalah pemeriksaan tersangka," kata Jaka Wahyudi, Kapolresta Pati.
Kepolisian sebelumnya telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan ahli untuk memperkuat alat bukti. AS sendiri sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebelum akhirnya status hukumnya ditingkatkan oleh tim penyidik.
"Kemarin kita sudah lengkapi berkas mulai pelapor periksa kembali, saksi-saksi kita perkuat demikian ada pemeriksaan terlapor status sebagai saksi waktu itu. Untuk memperkuat kita juga telah memeriksa saksi ahli dan sebagainya," ungkap Jaka.
Penetapan status tersangka terhadap pengasuh pesantren tersebut dilakukan pada pekan sebelumnya. Namun, jadwal pemeriksaan resmi sebagai tersangka baru dapat direalisasikan pada awal Mei ini sesuai prosedur penyidikan yang berlaku.
"Hasilnya penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka 28 April 2026 Kemarin. Ada tahapan setelah tanggal 28 April 2026 itu ditetapkan tersangka agenda pada 4 Mei 2026 ini pemeriksaan sebagai tersangka," jelas Jaka.
Di sisi lain, Ketua DPP PKB Marwan Jafar memberikan kecaman keras terhadap tindakan asusila yang menimpa puluhan santriwati tersebut. Legislator asal Pati ini mendesak agar penegak hukum memberikan sanksi maksimal tanpa ada kompromi bagi pelaku kejahatan seksual di lingkungan pendidikan agama.
"Kami sangat mengecam keras tindakan kejahatan seksual yang dilakukan oleh pengasuh Ponpes terhadap puluhan santriwatinya. Kejahatan ini tidak bisa ditoleransi. Pelaku harus segera ditangkap dan dijatuhi sanksi tegas tanpa ampun," kata Marwan Jafar, Ketua DPP PKB.
Marwan menilai tindakan AS telah merusak citra pesantren dan mengkhianati amanah wali murid. Ia menekankan bahwa posisi pengasuh pondok pesantren seharusnya menjadi garda terdepan dalam pembentukan moral dan nilai-nilai luhur para santri.
"Seharusnya pengasuh ponpes memberikan contoh yang baik kepada para santriwati. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Ini sangat memprihatinkan, orang yang seharusnya dihormati, dipercaya, dan menjadi teladan moral, justru melakukan perbuatan asusila," kata Marwan.
Politisi tersebut juga menyebut bahwa aksi ini merupakan bentuk penistaan terhadap nilai-nilai keagamaan. Ia menegaskan tidak boleh ada ruang bagi tindakan yang mencederai kemanusiaan di dalam institusi pendidikan mana pun.
"Ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan, nilai agama, dan kemanusiaan. Perbuatan pelaku telah menodai nilai-nilai keagamaan yang diajarkan di pesantren. Tidak boleh ada toleransi sama sekali," tambahnya.
Selain masalah hukum bagi tersangka, Marwan menitikberatkan pentingnya negara hadir untuk memulihkan kondisi mental para korban. Pendampingan medis dan psikologis dinilai menjadi prioritas utama agar para santriwati dapat kembali melanjutkan masa depan mereka tanpa trauma mendalam.
"Kita tidak boleh mengabaikan para korban. Mereka harus mendapatkan pendampingan secara menyeluruh, baik psikologis, medis, maupun hukum. Pemulihan trauma sangat penting agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal, melanjutkan pendidikan, dan tidak terus-menerus dibayangi rasa takut serta tekanan batin akibat peristiwa yang dialami," ujarnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·