Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, dr Richard Lee, selama 30 hari ke depan terhitung sejak Selasa, 5 Mei 2026. Langkah hukum ini diambil pihak kepolisian guna melengkapi berkas perkara yang sebelumnya sempat dikembalikan oleh pihak Kejaksaan.
Keputusan perpanjangan masa penahanan tersebut telah diajukan dan mendapatkan persetujuan dari pihak Pengadilan Negeri (PN). Dilansir dari Detikcom, perpanjangan ini bertujuan untuk memastikan proses penyidikan berjalan tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Saya sampaikan, mulai tanggal 5 Mei sampai 3 Juni 2026, Tersangka DRL diperpanjang masa penahanannya. Itu sudah kami ajukan ke PN (Pengadilan Negeri) untuk diperpanjang penahanannya," terang Kompol Andaru Rahutomo, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya.
Kompol Andaru menjelaskan bahwa perpanjangan ini merupakan konsekuensi dari adanya kekurangan dalam berkas perkara. Pihak Kejaksaan sebelumnya memberikan catatan P19 pada pertengahan April lalu yang mengharuskan penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap bukti-bukti yang ada.
"Dalam prosesnya, terdapat P19 yaitu tanggal 13 April dari Kejaksaan. Di situ proses penyidik melengkapi kekurangan alat bukti, barang bukti, keterangan saksi, makanya ada beberapa pemeriksaan tambahan dan serangkaian tindakan penyidik lainnya untuk mengumpulkan fakta-fakta," jelas Kompol Andaru Rahutomo.
Setelah menerima instruksi dari Kejaksaan, tim penyidik segera melakukan serangkaian tindakan tambahan untuk memenuhi poin-poin yang diminta. Berkas yang telah diperbaiki tersebut kemudian dikirimkan kembali kepada Pengadilan Negeri pada 23 April 2026 untuk ditinjau ulang.
"Penyidik telah memenuhi petunjuk-petunjuk dari Kejaksaan. Nah, perkembangan nanti kami, kita tunggu bersama-sama bagaimana perkembangannya semoga segera selesai, lekas penyidikannya," tutur Kompol Andaru Rahutomo.
Selain mengenai durasi penahanan, pihak kepolisian juga memberikan klarifikasi mengenai status keberadaan tersangka saat ini. Kompol Andaru menegaskan bahwa tersangka tetap berada di bawah pengawasan ketat pihak berwenang tanpa adanya pemberian status penangguhan.
"Dapat saya sampaikan sampai saat ini, Tersangka DRL masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Kalau ada informasi penangguhan, saya sampaikan itu tidak ada penangguhan penahanan terhadap Tersangka DRL," imbuh Kompol Andaru Rahutomo.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·