Aparat kepolisian tengah mendalami dugaan tindak pidana dalam peristiwa dua pekerja rumah tangga (PRT) yang nekat melompat dari lantai 4 sebuah gedung kos di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Insiden tragis ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya luka-luka.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 22 April 2026 malam tersebut melibatkan korban berinisial R (15) yang dinyatakan tewas, serta rekan kerjanya berinisial D (30) yang mengalami luka fisik. Dilansir dari Detikcom, penyelidikan kini fokus pada motif di balik aksi nekat kedua pekerja tersebut.
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa korban selamat saat ini sedang menjalani perawatan medis akibat cedera yang dialami saat mencoba melarikan diri dari tempatnya bekerja. Kondisi korban dipastikan tidak dalam keadaan kritis.
"Nggak (kritis), patah tangan aja," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra kepada wartawan, Kamis (23/4).
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, kedua PRT tersebut melompat dari ketinggian lantai 4 karena merasa tidak betah. Mereka diduga merasa tertekan dengan sikap majikan selama bekerja di lokasi tersebut.
"Untuk informasi sementara, orang itu katanya enggak betah. Terus dia kabur sama saksi satu. Jadi berdua loncat dari lantai 4. Satu meninggal, satu patah tangan, gitu aja," ujarnya.
Penyidik juga mendapatkan keterangan mengenai alasan ketidakbetahan para pekerja ini. Ada indikasi bahwa perilaku sang majikan dinilai terlalu keras oleh kedua korban selama mereka bekerja.
"Ada saksi yang lain yang ngomongin bahwa mereka itu enggak betah karena majikannya sadis gitu atau sadis katanya. Sadis itu enggak tahu ya gimana kata-katanya ya. Nggak ngomong suka disiksa, tapi galak," tutur Roby.
Pemeriksaan Majikan dan Penyalur Tenaga Kerja
Pihak kepolisian bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik rumah atau majikan dari kedua PRT tersebut. Pemeriksaan intensif dilakukan untuk mengklarifikasi berbagai dugaan yang muncul dari keterangan saksi.
"Iya benar (majikan sudah diperiksa)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra saat dikonfirmasi, Kamis (23/4).
Proses pemeriksaan majikan ini dilakukan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Roby menambahkan bahwa ada kemungkinan penanganan perkara ini akan ditarik sepenuhnya ke tingkat Polda dari sebelumnya yang ditangani pihak Polsek.
"Diperiksa di Ditkrimum Polda Metro Jaya. Sekarang (penanganan perkara) masih di Polsek, nanti kemungkinan ditarik Polda," ujar Roby.
Selain pihak majikan, polisi juga mengagendakan pemanggilan terhadap agen penyalur PRT yang menempatkan kedua korban. Langkah ini diambil guna mendapatkan gambaran kronologi yang lebih utuh terkait status kerja dan latar belakang para PRT.
"Kami juga akan memanggil agen PRT untuk didalami keterangannya. Langkah ini penting agar penyidik mendapatkan informasi yang lengkap dan utuh, sehingga penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional, cermat, dan berimbang," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4).
Reynold menegaskan bahwa proses hukum ini akan tetap mengedepankan sisi kemanusiaan, terutama dalam mendampingi saksi selamat agar mendapatkan pemulihan yang tepat.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap fakta didalami secara objektif. Di sisi lain, kami juga menaruh perhatian pada kondisi saksi yang selamat, termasuk aspek pemulihan dan pendampingannya," ucapnya.
Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan untuk menentukan apakah ada unsur pelanggaran hukum pidana yang memicu aksi nekat kedua PRT tersebut hingga menyebabkan hilangnya nyawa.
"Kami sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana yang terjadi," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat dihubungi wartawan, Jumat (24/4).
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·