Penyidik Polda Maluku resmi meningkatkan status hukum kasus pembunuhan Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, ke tahap penyidikan pada Kamis (23/4/2026). Langkah hukum ini diambil setelah kepolisian menetapkan dua tersangka dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke kejaksaan.
Dua pria berinisial HR (28) dan FU (36) kini telah mendekam di sel tahanan atas dugaan keterlibatan dalam aksi kriminal tersebut. Dilansir dari Detikcom, aparat penegak hukum menjerat para tersangka dengan pasal pembunuhan berencana yang membawa ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengonfirmasi bahwa dokumen administratif terkait dimulainya proses penyidikan telah diteruskan kepada pihak penuntut umum.
"SPDP telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagai pemberitahuan resmi bahwa penyidikan sedang berjalan. Ini merupakan mekanisme hukum yang wajib dilaksanakan dalam setiap penanganan perkara pidana," kata Kombes Pol Rositah Umasugi.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa pengiriman berkas tersebut menjadi landasan koordinasi antara penyidik dan jaksa. Rositah menjamin seluruh proses hukum berjalan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Terjadinya tindak pidana penikaman yang mengakibatkan meninggalnya Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei," kata Kombes Rositah Umasugi.
Peristiwa berdarah ini dilaporkan terjadi di Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Kecamatan Kei Kecil, pada Minggu (19/4) sekitar pukul 11.25 WIT. Korban yang baru tiba dari Jakarta sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong akibat luka tikaman yang diderita.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, motif pelaku adalah balas dendam," ujar Kombes Rositah Umasugi.
Motif serangan ini diduga berakar dari dendam lama terkait peristiwa kematian saudara tersangka di wilayah Bekasi pada tahun 2020 silam. Pelaku menuding Nus Kei memiliki peran di balik insiden masa lalu tersebut.
"Kedua pelaku dendam karena korban Nus Kei adalah otak dibalik pembunuhan saudara kedua pelaku atas nama Fenansius Wadanubun alias Dani Holat," jelas Kombes Rositah Umasugi.
Rositah menambahkan bahwa lokasi kejadian lama yang memicu dendam tersebut berada di area sekitar apartemen di kawasan Jawa Barat.
"Yang terjadi pada tahun 2020 di Jakarta samping Apartemen Kalimalang, Bekasi," tutup Kombes Rositah Umasugi.
Para tersangka terancam hukuman berat melalui Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 458 KUHP. Saat ini, kepolisian terus mengimbau warga Maluku Tenggara agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang selama proses hukum berjalan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·