Polres Metro Jakarta Pusat membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal di wilayah Sawah Besar. Dalam operasi tersebut, lima orang pelaku ditangkap dari dua lokasi berbeda dengan barang bukti mencapai puluhan ribu butir obat daftar G.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan warga terkait aktivitas transaksi obat ilegal di kawasan Karang Anyar.
“Kami menindaklanjuti informasi warga terkait maraknya peredaran obat keras tanpa resep dokter. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan lima pelaku beserta barang bukti,” ujar Reynold, Minggu (19/4).
Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (16/4) malam. Polisi mengamankan tiga pelaku berinisial W, S, dan M di kawasan Karang Anyar dan Kartini.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita berbagai jenis obat keras, seperti tramadol, eksimer, alprazolam, dan trihexyphenidyl.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah rumah kos di Jalan Petak X. Pada Jumat (17/4), polisi kembali menangkap dua pelaku lain berinisial I dan A.
Dari lokasi ini, polisi menyita ratusan butir tramadol serta uang tunai hasil penjualan.
Hampir 32 Ribu Butir Disita
Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan menyebut total barang bukti yang disita dari dua tempat kejadian perkara (TKP) tersebut cukup besar.
“Ini merupakan hasil pengungkapan dari dua laporan polisi. Jumlah barang bukti cukup besar dan diduga kuat akan diedarkan secara ilegal di wilayah Jakarta Pusat,” ujar Rahmat.
Secara keseluruhan, polisi menyita 31.997 butir obat keras daftar G. Kelima pelaku kini diamankan di Polsek Sawah Besar.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·