Polisi Tangkap Ki Bedil di Jabar, Jual Senjata Ilegal Hasil Rakitan Sendiri

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Satuan Reserse Mobile (Sat Resmob) Bareskrim Polri menangkap TS (58) alias Ki Bedil terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Penangkapan yang dilakukan pada Senin (6/4/2026) ini mengungkap latar belakang Ki Bedil sebagai perakit senjata api ilegal yang dikenal dalam kalangan kejahatan jalanan.

Dilansir dari Detikcom, Ki Bedil sebelumnya bekerja di industri senjata angin di Cipacing, Jawa Barat, sebelum akhirnya merakit senjata api secara ilegal. Kombes Arsya Khadafi, Kasat Resmob Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa Ki Bedil memanfaatkan keahliannya dari industri tersebut untuk membuat senjata api ilegal.

Ki Bedil diketahui sempat menghilang setelah adanya penindakan hukum terhadap perajin senjata api ilegal di wilayah Cipacing, menurut Arsya. Setelahnya, Ki Bedil menjalankan bisnisnya secara tertutup dan hanya menerima pesanan dari orang yang ia percayai.

Pria berusia 58 tahun ini dikenal di kalangan pelaku kejahatan jalanan atau street crime. Senjata rakitannya memiliki kualitas yang baik, bahkan hampir menyerupai standar pabrikan dalam hal fungsi dan akurasi. Senjata api rakitan Ki Bedil dijual dengan harga yang cukup fantastis.

"Untuk beberapa jenis yang rumit seperti jenis pistol itu diperjualbelikan dengan angka sekitar Rp 15-20 juta. Untuk senjata-senjata senapan laras panjang dengan tingkat akurasi 100 meter itu diperjualbelikan sekitar antara Rp 15-20 juta," ujar Arsya.

Ki Bedil bekerja sama dengan AS (41) alias Aep Saepudin sebagai perantara dalam menjual senjata api ilegal. AS memasarkan senjata api ini melalui media sosial. Setelah kesepakatan harga dan pembayaran, barang dikirimkan ke alamat pembeli.

Penangkapan keduanya dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Saat ini, Bareskrim Polri tengah mengembangkan penyelidikan untuk memburu para pembeli senjata api dari Ki Bedil. Langkah tegas ini diambil sesuai instruksi Kabareskrim untuk menekan angka kejahatan jalanan yang menggunakan senjata api ilegal.