Seorang pria berinisial SU alias Aan ditangkap personel Polres Kepahiang pada Rabu, 15 April 2026, setelah diduga menggelapkan uang milik mertuanya sebesar Rp 4,7 miliar di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. Pelaku menggunakan dana hasil penjualan kopi tersebut untuk membiayai perselingkuhannya di sebuah vila di Bali.
Kasus tindak pidana ini mulai terungkap setelah pihak keluarga korban mengunggah foto pelaku bersama seorang wanita simpanan ke media sosial. Unggahan yang menyertakan keterangan mengenai penggunaan uang curian untuk berselingkuh tersebut kemudian menjadi viral dan memicu penyelidikan kepolisian.
Aparat kepolisian segera mengamankan SU di wilayah Kecamatan Kepahiang tanpa perlawanan setelah keberadaannya terdeteksi. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, pelaku langsung dibawa ke Markas Polres Kepahiang guna menjalani pemeriksaan intensif terkait aliran dana miliaran rupiah tersebut.
Kanit Pidum Polres Kepahiang, Aipda Abdullah Barus, mengonfirmasi bahwa selain menangkap tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti penting. Polisi mengamankan uang tunai, telepon genggam, laptop, serta beragam barang mewah bermerek yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.
"Dari hasil interogasi, pelaku tidak membantah perbuatannya, ia mengakui telah melakukan penggelapan uang hasil penjualan kopi milik ayah mertuanya secara bertahap," kata Abdullah, dilansir Detikcom, Rabu (15/4/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa uang senilai Rp 4,7 miliar tersebut tidak dialokasikan untuk kebutuhan keluarga atau modal usaha. Sebaliknya, pelaku menghabiskan dana tersebut untuk aktivitas foya-foya dan membelikan barang-barang mewah bagi wanita simpanannya.
Hingga saat ini, pelaku masih mendekam di sel tahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami rincian aset lain yang mungkin telah dibeli pelaku dari hasil penggelapan dana milik ayah mertuanya tersebut.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·