Aparat Polresta Pati menangkap Ashari alias Asyhari bin Karsana, pendiri Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, pada Kamis (7/5/2026) atas dugaan tindak pemerkosaan terhadap santrinya. Kasus yang dilaporkan sejak 2024 ini akhirnya mencapai tahap penangkapan setelah adanya desakan publik dan pengumpulan bukti yang sempat terkendala selama dua tahun.
Dilansir dari Detikcom, proses hukum ini bermula dari laporan korban bernama samaran Ratna yang mengalami trauma mendalam akibat perbuatan tersangka di lingkungan pendidikan tersebut. Ratna menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan perkara ini demi mencegah munculnya korban baru di masa depan.
"Semoga setelah ini kasusnya berjalan dengan cepat dan tuntas," ungkap Ratna kepada Detikcom.
Wakil Kepala Satuan Reskrim Polresta Pati, Ajun Komisaris Iswantoro, menyebutkan bahwa lamanya penanganan kasus disebabkan oleh hambatan dalam memintai keterangan saksi dan korban. Sebagian besar saksi yang mengetahui peristiwa tersebut masih di bawah umur, sehingga penyidik memerlukan persetujuan orang tua yang sering kali sulit didapatkan.
"Sehingga, kalau kami lakukan pemanggilan, mungkin orang tuanya tidak memperbolehkan" kata Iswantoro kepada Detikcom.
Iswantoro juga mengonfirmasi adanya saksi di bawah umur yang mencabut pengaduannya setelah sebelumnya sempat memberikan keterangan. Selain kendala saksi, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Pati, Hartono, mengungkapkan adanya penolakan saat olah tempat kejadian perkara pada awal 2025.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, membeberkan adanya upaya intervensi berupa tawaran uang sebesar Rp 400 juta agar kasus yang melibatkan anak di bawah umur ini dicabut. Ali menegaskan bahwa pihak keluarga korban menolak tawaran tersebut dan menyebut perkembangan kasus saat ini dipicu oleh tekanan dari Aspirasi Aliansi Santri Pati.
"Kalau nggak ada Cak Ulil (Koordinator Aspirasi Aliansi Santri Pati), ya nggak bisa juga. Kita main sendiri juga pusing," ujar Ali kepada Detikcom.
Ali menambahkan bahwa tersangka diduga menggunakan otoritas keagamaan untuk memanipulasi kepatuhan para santri sebelum tindakan kekerasan terjadi. Berdasarkan pengamatannya, banyak pihak yang sebelumnya tidak berani bersuara karena kuatnya relasi kuasa di lingkungan pesantren tersebut.
"Pendoktrinnya adalah mengatasnamakan tarekat… wali Allah," katanya.
Kementerian Agama Kabupaten Pati merespons kasus ini dengan mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo yang berlokasi di Desa Tlogosari. Kepala Kemenag Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menyatakan bahwa seluruh 252 santri dari berbagai jenjang pendidikan telah dipulangkan.
"Alhamdulillah tanggal 5 (Mei) kemarin, izin operasional ponpes sudah dinyatakan dicabut," kata Kepala Kemenag Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menilai unsur pemberatan dalam kasus ini sudah terpenuhi karena jumlah korban lebih dari tiga orang dan adanya dampak psikis permanen. Jasra menyoroti posisi pengasuh yang seharusnya menjadi pelindung namun justru mengeksploitasi anak dalam situasi bergantung.
"(Di) Undang-Undang Perlindungan Anak yang revisi terakhir tahun 2017 itu kan disebutkan, bila korban lebih dari tiga, kemudian anak mengalami gangguan jiwa, apalagi ini kan sampai hamil, apalagi nanti ketika lahir tidak mau mengasuh, ini sebetulnya unsur-unsur pemberatan itu mencukupi," terang Jasra kepada Detikcom.
Jasra menganggap tindakan pelaku mencerminkan karakter predator seksual yang membelokkan nilai pendidikan menjadi alat kontrol. Ia menekankan bahwa hukuman maksimal harus diberikan mengingat tanggung jawab besar yang disalahgunakan oleh pelaku.
"Anak yang seharusnya dia bertanggung jawab untuk mengasuh, melindungi, menjadi pengganti orang tua, tapi justru sebaliknya melakukan tindakan-tindakan yang tidak patut," ujarnya.
KPAI membandingkan pola kasus ini dengan perkara Herry Wirawan di Bandung, terutama dalam hal pemanfaatan tafsir keagamaan untuk membungkam korban dari keluarga tidak mampu. Jasra menilai lingkungan pesantren yang tertutup selama 24 jam berisiko tinggi jika pengasuh tidak memiliki kapasitas perlindungan anak.
"Kasus ini sebetulnya hampir mirip dengan pelaku HW di Bandung, di mana ada 9 korban, kemudian anaknya juga anak-anak dari keluarga tidak mampu, ada ayat-ayat tertentu juga, dan bahkan sampai mempunyai anak," ungkapnya.
Jasra menyayangkan adanya oknum yang menggunakan legitimasi spiritual seperti gelar wali untuk menciptakan pembodohan terhadap santri. Tanpa adanya ruang aman untuk melapor, cerita kekerasan seksual sering kali hanya dianggap sebagai kabar burung belaka.
"Kalau selama 24 jam ini tidak ada orang yang mengerti dan memahami bagaimana cara melindungi anak dan kode etik berhadapan dengan anak, dan bahkan tidak memiliki kapasitas pengasuhan yang baik, maka dia sangat mudah sekali menjadi pelaku," tuturnya.
KPAI mendesak agar stigma negatif terhadap anak yang melapor segera dihilangkan agar penanganan kasus bisa dilakukan secara objektif. Institusi pendidikan harus memastikan bahwa setiap laporan ditindaklanjuti dengan serius tanpa mengedepankan pembelaan terhadap lembaga.
"Ada bentuk pembodohan, misalnya dianggap sebagai wali, nabi, dan seterusnya. Yang saya kira nilai-nilai keagamaan ini justru dilencengkan oleh terduga pelaku," ujarnya.
Menurut Jasra, negara wajib membangun sistem pengawasan berkala yang tidak hanya dilakukan saat proses akreditasi. Hal ini termasuk memastikan rekam jejak setiap sumber daya manusia yang terlibat dalam pengasuhan anak di lembaga keagamaan.
"Jangan sampai ini hanya dianggap gosip atau cerita anak-anak. Perspektif ini harus dihilangkan," tegasnya.
KPAI juga menyoroti perlunya integrasi tenaga profesional seperti psikolog dan pendamping sosial dalam ekosistem pesantren. Jasra berpendapat bahwa persoalan tumbuh kembang santri yang kompleks tidak bisa diselesaikan hanya melalui pendekatan spiritual.
"Early warning system harus bisa berjalan setiap saat, karena anak-anak ada 24 jam di sana," ujarnya.
Selain perbaikan sistem di lapangan, KPAI terus mendorong pengesahan regulasi yang lebih kuat terkait pengasuhan anak di tingkat nasional. Jasra menekankan bahwa hambatan fasilitas atau biaya tidak boleh dijadikan alasan atas terjadinya pembiaran kekerasan.
"SDM yang terlibat juga harus dipastikan tidak memiliki riwayat kekerasan terhadap anak. Harus diseleksi," tuturnya.
Ia mengingatkan seluruh pengelola lembaga pendidikan untuk tidak lagi menutupi kasus kekerasan seksual demi menjaga reputasi. Keterbukaan dinilai menjadi kunci utama dalam memutus rantai kekerasan seksual di asrama.
"Kalau ada kasus seperti ini, jangan ditutupi, jangan didiamkan!" tegasnya.
Pemerintah daerah diminta untuk terus mengevaluasi kualitas pengasuhan secara menyeluruh guna menjamin hak-hak dasar anak terpenuhi. Dukungan psikis bagi para korban di Pati kini menjadi prioritas utama setelah proses penangkapan tersangka.
"Anak-anak yang tumbuh di pesantren ini memiliki situasi tumbuh kembang yang berbeda-beda, terutama dari sisi psikis. Nah, ini tidak semuanya bisa ditangani oleh pesantren," ujarnya.
Kasus di Kabupaten Pati ini diharapkan menjadi momentum transformasi bagi sistem perlindungan anak di lembaga pendidikan asrama di seluruh Indonesia. Lemahnya pengawasan selama ini disebut sebagai celah utama bagi para predator seksual untuk beraksi.
"KPAI sejak 10 tahun lalu sudah mendorong agar RUU pengasuhan segera disahkan oleh DPR," tuturnya.
Jasra menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa komitmen kebijakan dan kualitas sumber daya manusia adalah benteng terakhir bagi perlindungan santri. Evaluasi menyeluruh harus segera dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Nah, alasan-alasan ini jangan sampai membuat anak-anak kita menjadi korban berikutnya," keluhnya.
"Saya berharap ini menjadi kasus terakhir. Tapi harus ada upaya serius, baik dari sisi kebijakan, program, maupun SDM," pungkasnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·