Polisi Tangkap Pengasuh Daycare di Banda Aceh Terkait Penganiayaan Bayi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Aparat kepolisian menangkap seorang pengasuh berinisial DS (24) atas dugaan penganiayaan terhadap bayi perempuan berusia 18 bulan di Baby Preneur Day Care, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, pada Senin (27/4) pagi. Insiden yang terekam kamera pemantau tersebut menjadi perhatian publik setelah videonya tersebar luas di media sosial.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 07.45 WIB ini memperlihatkan korban mendapatkan kekerasan fisik saat sedang disuapi makanan, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Pelaku dilaporkan melakukan tindakan menoyor, menampar, hingga membanting korban ke lantai sementara pengasuh lain yang berada di lokasi hanya menyaksikan kejadian tersebut.

Pemilik Baby Preneur Day Care, Husaini, memberikan respons tegas dengan memberhentikan seluruh staf yang terlibat dalam insiden di ruangan tersebut. Langkah ini diambil segera setelah pihak manajemen mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap anak asuhnya.

"Tiga orang telah kita pecat satu jam setelah kejadian. Satu pelaku dan dua orang yang berada di lokasi," kata Husaini, Owner Baby Preneur Day Care.

Pihak kepolisian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku utama untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan kepolisian dari Polresta Banda Aceh dan Polda Aceh.

"Tim gabungan Unit IV/PPA dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh dibantu Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh saat ini mengamankan diduga pelaku DS untuk dimintai keterangan," kata Miftahuda Dizha Fezuono, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol.

Pemerintah Kota Banda Aceh turut menyoroti legalitas tempat penitipan anak tersebut berdasarkan hasil investigasi instansi terkait. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menemukan bahwa lembaga tersebut tidak mengantongi izin resmi untuk beroperasi.

"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Baby Preneur Day Care tidak memiliki izin operasional," kata Sulthan Muhammad Yus, Anggota Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan (TKPP) Kota Banda Aceh.

Tim gabungan dari dinas pendidikan serta dinas perlindungan anak kini sedang melakukan pendalaman lebih lanjut di lokasi kejadian. Fokus utama saat ini mencakup asesmen terhadap kondisi korban dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional fasilitas tersebut.