Polisi Tangkap Pria Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Seorang mahasiswi berinisial MA (21) menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan oleh pria berinisial FR (30) di sebuah rumah kontrakan di Barombong, Tamalate, Makassar. Peristiwa tragis ini berlangsung sejak Jumat (8/5) hingga Minggu (10/5) saat korban berniat melamar pekerjaan sebagai pengasuh anak.

Aksi kriminal ini terungkap setelah pemilik rumah melakukan pengecekan mendadak ke lokasi kejadian pada hari Minggu. Penemuan korban yang berada dalam kondisi mengenaskan tersebut segera dilaporkan kepada pihak berwajib, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa pelaku merupakan penyewa rumah tersebut. Identifikasi awal menunjukkan pelaku telah menempati lokasi tersebut selama beberapa hari sebelum melancarkan aksinya.

"Pelaku diduga merupakan pihak yang menyewa rumah tersebut selama kurang lebih tiga hari," kata Kanit Reskrim Polsek Tamalate Iptu Abd Latif.

Hubungan antara korban dan pelaku berawal dari perkenalan melalui platform media sosial Facebook. MA tertarik mendatangi lokasi setelah melihat tawaran pekerjaan yang diunggah oleh FR di jagat maya.

Iptu Abd Latif menjelaskan bahwa korban diminta menetap di lokasi tersebut sejak hari kedatangannya. Berdasarkan pemeriksaan awal, kepolisian mengonfirmasi adanya dugaan tindak kekerasan seksual yang dialami korban selama masa penyekapan.

"(Korban) diminta datang serta menginap di rumah tersebut. Ada juga dugaan tindak pemerkosaan berdasarkan keterangan awal korban," ucap Latif.

Situasi di dalam rumah kontrakan tersebut sangat memprihatinkan saat petugas kepolisian tiba untuk melakukan penyelamatan. Polisi langsung mengambil tindakan untuk mengamankan korban guna mendapatkan perawatan dan perlindungan lebih lanjut.

"Setelah tiba di TKP, kami benar menemukan seorang perempuan dalam kondisi tangannya terikat. Selanjutnya korban kami amankan," beber Latif.

Saat ini kepolisian terus melakukan pendalaman kasus untuk memastikan motif dan menindaklanjuti proses hukum terhadap pelaku FR.