Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial NS (25) yang diduga melakukan pembunuhan terhadap ibu tirinya, W (45), di Kampung Babakan, Binong, Curug, Kabupaten Tangerang. Penangkapan tersebut dilakukan setelah jasad korban ditemukan oleh suaminya pada Jumat (17/4/2026) sore dengan luka serius di bagian kepala.
Kepastian mengenai hubungan antara pelaku dan korban dikonfirmasi oleh pihak kepolisian saat dihubungi oleh awak media pada Minggu (19/4/2026). Dilansir dari Detikcom, pelaku teridentifikasi merupakan anggota keluarga dari korban sendiri.
"Betul (pelaku anak tiri korban)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangsel AKP Wira Graha.
Berdasarkan pemeriksaan awal, korban dinyatakan meninggal dunia akibat hantaman benda keras yang mengenai bagian vital di kepala. Polisi menyebutkan bahwa pelaku menggunakan kombinasi senjata berupa palu dan pisau untuk menghabisi nyawa korban.
"Adanya kekerasan benda tumpul di kepala yang menyebabkan pendarahan," jelas AKP Wira Graha.
Proses pengejaran terhadap tersangka dilakukan dengan cepat oleh tim gabungan. NS akhirnya berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten, pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, atau kurang dari 24 jam setelah jenazah ditemukan.
"Sudah kami tangkap pelakunya kemarin jam 5 pagi di daerah Kecamatan Periuk, Kota Tangerang," ujar AKP Wira Graha.
Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Metro Tangerang Selatan. Atas tindakan pidana tersebut, tersangka NS dijerat dengan Pasal 458 KUHP yang membawa ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·