Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Taufik alias Gembel (25), seorang pelaku pembegalan sadis di Jalan Arjuna Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, pada Kamis (7/5/2026). Tersangka yang merupakan residivis kambuhan tersebut teridentifikasi menjalankan peran ganda sebagai kurir narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dilansir dari Detikcom, aksi tersangka menyebabkan korban terjatuh ke selokan setelah diserang menggunakan senjata tajam. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, tersangka diketahui memiliki riwayat kriminalitas yang panjang dan terbukti mengonsumsi obat-obatan terlarang saat menjalankan aksinya di lapangan.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Danang Prasetiyo menjelaskan bahwa desakan ekonomi dan ketergantungan pada zat adiktif menjadi alasan utama di balik tindakan kriminal yang dilakukan oleh pemuda tersebut di wilayah Jakarta Barat.
"Motif tersangka yaitu tersangka ini membutuhkan uang untuk membeli narkoba dan juga kebutuhan sehari-hari, dan dalam pengembangan tersangka ini juga sebagai kurir narkoba," ujar Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Danang Prasetiyo.
Petugas melakukan penangkapan terhadap Taufik di kawasan Tambora pada pukul 20.00 WIB. Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika saat penggeledahan, pemeriksaan medis menunjukkan adanya kandungan zat terlarang dalam tubuh tersangka.
"Jadi dia juga sekaligus pengguna. Untuk keterangan dia sebagai kurir itu hasil pengembangan, jadi sehari-hari dia juga sebagai kurir. Namun pada saat ditangkap itu tidak ditemukan narkoba, namun di tes urine yang bersangkutan positif," ucap Danang Prasetiyo.
Rekam jejak kepolisian mencatat Taufik telah berulang kali keluar masuk penjara sejak tahun 2019. Ia tercatat pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan maupun pencurian dengan pemberatan dalam lima tahun terakhir.
"Adapun tersangka yang berhasil diamankan ini adalah juga seorang residivis di mana tahun 2019 dengan pencurian kekerasan juga. Kemudian tahun 2020 perkara yang sama pencurian dengan kekerasan, kemudian di tahun 2024 melakukan pencurian dengan pemberatan dengan vonis satu tahun," jelas Danang Prasetiyo.
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu tiga orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial GR, PI, dan JU. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel milik korban, dua unit sepeda motor, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian sebagai dasar penyidikan.
Tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal dua belas tahun. Polisi menjerat Taufik dengan Pasal 479 Ayat 2 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atas tindakan pencurian dengan kekerasan yang dilakukannya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·