Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga oknum petugas kargo berinisial R alias K, A, dan F yang mencuri ratusan tas mewah merek Lululemon pada Rabu, 29 April 2026. Aksi sindikat yang telah berlangsung sejak 2024 ini menyebabkan kerugian bagi perusahaan eksportir PT Pungkook Indonesia One hingga mencapai Rp1 miliar.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana mengungkapkan bahwa para tersangka merupakan pegawai kargo yang mengambil barang tujuan ekspor. Penangkapan dilakukan di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam terhadap laporan kehilangan barang.
"Ketiga pelaku berinisial R, F, and A. Mereka ini pegawai kargo yang telah mengambil sekitar 80 tas impor dengan tujuan Tiongkok," ujar Kombes Wisnu Wardana kepada Metrotvnews.com.
Polisi menjelaskan bahwa penangkapan ini didasari laporan resmi tertanggal 27 April 2026 terkait raibnya kiriman barang ke Shanghai, China. Kapolresta menyebutkan bahwa tindakan para pelaku telah memberikan dampak finansial besar bagi pihak eksportir.
"Tiga tersangka berhasil diamankan terkait kasus pencurian dan penadahan barang ekspor berupa tas merek Lululemon. Menyebabkan kerugian lebih dari Rp1 miliar bagi perusahaan ekspor," kata Wisnu dilansir dari SindoNews.
Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono menjelaskan bahwa pengiriman awal berjumlah 4.749 tas yang dikirim dari Grobogan, Jawa Tengah. Setelah tiba di kargo pada 13 April 2026, barang seharusnya diterbangkan menggunakan maskapai Garuda Indonesia GA 0894.
"Dari hasil penyelidikan diketahui jika kawanan pencuri ini telah beberapa kali melakukan pencurian tas sejak 2024 hingga 2026," ujar Yandri melalui keterangan kepada Detikcom.
Pihak kepolisian menemukan fakta bahwa para pelaku memanfaatkan posisi mereka sebagai tim operasional untuk memanipulasi proses pemeriksaan. Yandri menambahkan bahwa sindikat ini memiliki riwayat pencurian yang sering namun tidak terdeteksi sebelumnya.
"Kepada penyidik, para pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian dalam jumlah besar. Tapi dalam jumlah kecil sudah sangat sering dan tidak pernah dilaporkan," kata Yandri.
Berdasarkan pantauan CCTV di area Pergudangan Soewarna, polisi melihat 40 karton sengaja dipisahkan saat proses pemeriksaan X-ray. Kompol Yandri menuturkan bahwa setiap karton yang berisi sepuluh tas dikurangi isinya sebanyak dua buah oleh para pelaku.
"Perusahaan tersebut sebelumnya mengirimkan 4.749 tas merek Lululemon dari Grobogan menuju Shanghai, China, melalui kargo Garuda Indonesia," ujar Yandri.
Pihak perusahaan baru menyadari kehilangan tersebut pada 20 April 2026 setelah menerima keluhan dari pelanggan di Shanghai mengenai kekurangan 108 tas. Data tersebut kemudian diverifikasi melalui manifest penerbangan dan dokumen timbang barang.
"Namun, pada 20 April 2026, pihak perusahaan menerima notifikasi dari pelanggan di Shanghai bahwa terdapat 108 tas yang hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 213 juta," jelas Yandri.
Peran masing-masing pelaku telah diidentifikasi, di mana R bertindak sebagai otak sekaligus eksekutor, sementara F mengondisikan barang agar lolos dari jalur pemeriksaan resmi. Hasil curian tersebut kemudian dijual secara ilegal kepada penadah.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 80 tas hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial BO dengan harga Rp 300 ribu per buah. Total hasil penjualan mencapai Rp 24 juta," tutur Yandri.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Avanza, truk boks Isuzu, serta dokumen manifes penerbangan. Selain pengakuan tiga kali pencurian besar, penyidik mencatat adanya pengulangan aksi serupa yang lebih masif.
"Para pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian dalam jumlah yang banyak," kata Yandri mengutip Kompas.com.
Pelaku F memiliki tugas khusus dalam memindahkan barang ke truk boks untuk menghindari pengawasan sistem keamanan bandara. Polisi terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi barang curian tersebut.
"Tersangka F berperan mengondisikan agar 40 karton tersebut dipisahkan dari pemeriksaan dan dimasukkan ke dalam truk box," ucap Yandri.
Kasatreskrim menegaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari komplain pembeli luar negeri yang tidak menerima pesanan secara utuh. Investigasi teknis dilakukan dengan membedah rekaman pengawasan di seluruh jalur logistik kargo.
"Setelah dilakukan pendalaman, ketiga pelaku kerap mengurangi atau mengambil pesanan barang ekspor yang akan dikirim, untuk kemudian dijual kembali oleh para pelaku. Akibatnya, korban mengalami kerugiaan mencapai Rp1 miliar," jelas Yandri kepada Metrotvnews.com.
Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini sangat terorganisir dengan memanfaatkan celah pada saat pemindaian barang ekspor. Yandri kembali menekankan rincian teknis mengenai pembagian tugas di antara para tersangka.
"Mereka melakukan dengan cara tiap kardus yang berisi 10 tas dikurangi dua buah. Kejadian itu dilakukan para pelaku berulang kali. Pelaku F perannya mengondisikan barang sebelum masuk ke x-ray, yang nanti akan dieksekusi oleh pelaku lain berinisial A untuk mengambil barang. Dan R merupakan otak pelaku sekaligus eksekutor dari pencurian ini," ungkap Yandri.
Kini ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ditahan di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta. Mereka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun berdasarkan Pasal 477 KUHP tentang pencurian sekutu.
"Perusahaan mengirimkan sebanyak 4.749 tas merek Lululemon dari Grobogan menuju Shanghai melalui kargo Garuda Indonesia," kata Yandri dalam laporan tertulis di Kompas.com.
Proses hukum saat ini memasuki tahap penyusunan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi turut mengamankan rekaman CCTV sebagai bukti kunci saat para pelaku memindahkan kardus ke mobil boks di area X-ray.
"(Kemudian) data manifes penerbangan Garuda Indonesia GA 0894, dokumen hasil timbang barang, satu unit mobil Avanza milik Tersangka RR, serta satu unit truk boks Isuzu yang digunakan mengangkut barang," ucap Yandri menutup keterangan di Detikcom.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·