Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Perusak Mobil di Tol JORR

Sedang Trending 39 menit yang lalu

Aparat kepolisian membekuk seorang pengemudi taksi online berinisial JF (57) yang diduga melakukan aksi perusakan terhadap kendaraan milik pengguna jalan lain di kawasan Jalan Tol JORR, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dilansir dari Detikcom.

"Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Unit 1 Resmob Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, tanpa perlawanan," kata Kasubdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy, dikutip Antara, Minggu (31/5/2026).

Penyelidikan kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan rekaman video viral mengenai tindakan anarkis tersebut di media sosial, hingga akhirnya korban resmi membuat laporan polisi.

"Setelah ditelusuri, korban bernama Peter Atindra Akbar ternyata telah resmi membuat laporan polisi ke Polsek Kebayoran Lama pada Jumat (29/5)," kata Resa Fiardi Marasabessy.

Petugas kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan analisis teknologi informasi guna melacak keberadaan pelaku yang melarikan diri dari tempat kejadian perkara.

"Berdasarkan analisis IT, tim berhasil mengidentifikasi profil pelaku dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya di Jalan Cimandiri Raya, Cipayung, Ciputat, pada Jumat (29/5) sekitar pukul 15.30 WIB," ujar Resa Fiardi Marasabessy.

Insiden bermula saat kendaraan korban diserempet oleh mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi B-1557-WIM yang dikemudikan JF dari lajur kiri, yang kemudian berlanjut pada tindakan pemotongan jalan secara sengaja pada Selasa (26/5) pukul 19.22 WIB.

"Pelaku kemudian turun dari mobilnya dan langsung memukul kaca spion kanan korban dengan tangan kosong. Tak puas, pelaku kembali ke mobilnya untuk mengambil kunci roda, lalu memukulnya ke arah spion dan bodi kanan mobil korban sebanyak tiga kali hingga spion tersebut patah," ungkap Resa Fiardi Marasabessy.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa kemeja hijau bertuliskan 'Gocar', jaket hitam, celana panjang biru, satu unit ponsel pintar, serta rekaman video peristiwa, dan kini menjerat JF dengan Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.