Aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di kawasan Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat. Aksi pembobolan motor yang terparkir di dalam gang dengan posisi setang terkunci tersebut terjadi pada 15 Mei 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, seperti dilansir dari Detikcom.
Korban berinisial EK kehilangan satu unit sepeda motor Honda Genio dengan nomor polisi B-3026-PIJ dalam peristiwa tersebut. Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan serta pemeriksaan rekaman CCTV di lokasi kejadian oleh petugas kepolisian.
Tim Reskrim Polsek Johar Baru awalnya menangkap pelaku berinisial JJ di daerah Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur. Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil membekuk pelaku lain berinisial AZ di wilayah Paseban, Senen, Jakarta Pusat.
"Saat itu motor diparkir di gang dekat rumah dalam kondisi terkunci stang. Namun saat pagi hari kendaraan sudah hilang," ujar Kapolres Metro Jakpus Kombes Reynold Hutagalung dalam keterangannya, Minggu (31/5).
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu buah kunci letter L yang diduga kuat menjadi alat untuk mengeksekusi kendaraan korban. Kedua tersangka saat ini dijerat menggunakan Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Dari hasil pemeriksaan, motor hasil curian dijual melalui akun Facebook oleh salah satu pelaku dengan harga Rp 2,5 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi kepada para pelaku sesuai perannya masing-masing," ucap Kombes Reynold Hutagalung.
Pihak berwajib saat ini masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang, yaitu M dan R. Kombes Reynold meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya kasus serupa.
"Kami mengimbau warga untuk menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan dan segera melapor melalui layanan kepolisian 110 apabila menemukan tindak kejahatan," tutup Kombes Reynold Hutagalung.
48 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·