Polsek Kebayoran Baru membekuk tiga orang penadah telepon seluler hasil pencurian di wilayah Bekasi Timur pada Jumat, 8 April 2026. Para tersangka diketahui menggunakan material aluminium foil untuk mengacak sinyal pelacak guna menghindari deteksi dari pemilik perangkat.
Sebanyak 225 unit ponsel berbagai merek berhasil diamankan pihak kepolisian dari tangan para tersangka yang berinisial MR alias A, MAA alias A, dan J. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap jaringan perdagangan barang ilegal di pasar daring, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru, Andre JR Simamora, mengungkapkan bahwa para pelaku mendapatkan barang tersebut melalui transaksi di media sosial maupun pertemuan langsung. Mereka juga kerap melakukan penipuan identitas untuk membobol sistem keamanan perangkat yang terkunci.
"Apabila bisa dibuka, handphonenya nanti akan dijual secara utuh. Nah, apabila tidak bisa dibuka password-nya atau iCloud-nya, mereka biasanya mereka mengontak korban dengan berpura-pura mereka seolah-olah dari pihak Apple ataupun dari pihak yang terkait dengan handphone tersebut, mungkin kalau Android dari Samsung dan lain sebagainya," kata Andre di Mapolsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2026).
Tindakan manipulatif tersebut bertujuan untuk mendapatkan data pribadi korban berupa alamat surat elektronik dan kata sandi. Setelah akses keamanan berhasil ditembus atau dilakukan bypass, para pelaku segera membungkus ponsel tersebut agar tidak terlacak.
"Kemudian untuk handphone-handphone yang sudah dikuasai oleh mereka ini, apabila mereka sudah kuasai itu, mereka bungkus menggunakan aluminium foil," imbuhnya.
Langkah penggunaan kertas logam ini merupakan upaya teknis para tersangka dalam menghambat sistem navigasi perangkat. Andre menegaskan bahwa metode ini sangat menyulitkan korban yang mencoba mencari posisi terakhir ponsel mereka.
"Gunanya adalah untuk mengaburkan sinyal ataupun pelacakan yang mungkin akan dilakukan oleh korban untuk mencari kembali handphone tersebut," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para penadah membeli ponsel batangan dari eksekutor pencurian dengan harga di bawah standar pasar. Mereka kemudian mengambil keuntungan besar dari selisih harga jual kembali setelah perangkat dalam kondisi bersih dari akun pemilik lama.
"Jadi seumpama mereka membeli handphone batangan ini ya nanti dari pelaku yang pencurian itu, mereka beli biasanya dengan range harga dari Rp 800 ribu sampai Rp 1,3 juta," katanya.
Keuntungan yang didapat para tersangka bervariasi tergantung pada kondisi fisik dan model ponsel yang berhasil dijual ke pembeli baru. Penahanan dilakukan setelah polisi memastikan status hukum ketiganya sebagai tersangka.
"Nah nanti kemudian mereka biasanya akan, kalau menjual utuh biasanya margin lebih besar. Biasanya nanti tergantung dari handphone itu kondisinya seperti apa gitu. Jadi kalau misalkan nanti handphonenya utuh biasanya mereka bisa margin untung hingga Rp 1 atau Rp 2 juta kurang lebih," sambungnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·