Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga oknum petugas kargo di Tangerang, Banten, pada Rabu (29/4) atas dugaan pencurian tas ekspor bermerek Lululemon milik PT Pungkook Indonesia One yang menyebabkan kerugian hingga Rp 1 miliar.
Sebagaimana dilansir dari Detikcom, para tersangka yang berinisial R, A, dan F diringkus di kawasan Karawaci sekitar pukul 00.30 WIB setelah melakukan aksi sistematis selama dua tahun terakhir. Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana memberikan keterangan resmi terkait pengungkapan sindikat ini pada Jumat (15/5/2026).
"Aksi pencurian itu terjadi dalam kurun waktu dua tahun. Akibatnya, perusahaan ekspor PT Pungkook Indonesia One mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 1 miliar," ujar Wisnu Wardana, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta.
Kepolisian mengidentifikasi R sebagai pemimpin kelompok sekaligus eksekutor yang memanfaatkan posisinya sebagai tim operasional ekspor di terminal kargo. Wisnu menegaskan penangkapan ini mencakup pelaku pencurian dan penadah barang hasil kejahatan tersebut.
"Tiga orang tersangka berhasil diamankan terkait kasus pencurian dan penadahan barang ekspor berupa tas merek Lululemon," jelas Wisnu Wardana.
Penyelidikan intensif dilakukan berdasarkan laporan kepolisian tertanggal 27 April 2026 yang merujuk pada hilangnya barang ekspor tujuan Shanghai, China. Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono memaparkan bahwa pengiriman tersebut dilakukan melalui kargo maskapai Garuda Indonesia.
"Perusahaan tersebut sebelumnya mengirimkan sebanyak 4.749 tas merek Lululemon dari Grobogan menuju Shanghai, China, melalui kargo Garuda Indonesia," ujar Yandri Mono, Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Barang-barang tersebut dilaporkan tiba di bandara pada 13 April sebelum dijadwalkan terbang keesokan harinya, namun pihak pembeli di Shanghai melaporkan adanya kekurangan jumlah unit saat paket diterima. Yandri merinci kerugian spesifik dari satu gelombang pengiriman tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
"Namun pada 20 April 2026, pihak perusahaan menerima notifikasi dari pelanggan di Shanghai bahwa terdapat 108 tas yang hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 213 juta," jelas Yandri Mono.
Berdasarkan rekaman CCTV, polisi menemukan bukti manipulasi saat pemeriksaan X-ray di mana tersangka F sengaja memisahkan 40 karton berisi tas untuk dimasukkan ke dalam truk boks pribadi. Yandri menyebutkan koordinasi para pelaku dilakukan secara rapi agar barang tidak terdeteksi sistem pemeriksaan.
"Tersangka F berperan mengondisikan agar 40 karton tersebut dipisahkan dari pemeriksaan dan dimasukkan ke dalam truk boks," ucap Yandri Mono.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tas-tas curian tersebut dilepas ke penadah dengan harga yang jauh di bawah nilai pasar. Yandri menjelaskan aliran dana hasil penjualan barang ilegal tersebut dari total puluhan tas yang berhasil dieksekusi pelaku.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 80 tas hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial BO dengan harga Rp 300 ribu per buah. Total hasil penjualan mencapai Rp 24 juta," tutur Yandri Mono.
Meski telah sering melakukan pencurian kecil yang tidak dilaporkan, sindikat ini akhirnya terbongkar setelah nekat melakukan pencurian dalam volume besar sebanyak tiga kali. Temuan ini dikonfirmasi melalui pengakuan para tersangka selama proses interogasi.
"Tapi dalam jumlah kecil sudah sangat sering dan tidak pernah dilaporkan," kata Yandri Mono.
Dalam penggerebekan tersebut, kepolisian menyita sejumlah dokumen manifes penerbangan, satu unit mobil Toyota Avanza, serta truk boks Isuzu yang digunakan untuk mengangkut tas curian. Yandri menutup dengan rincian alat bukti yang memperkuat keterlibatan para tersangka.
"(Kemudian) data manifes penerbangan Garuda Indonesia GA 0894, dokumen hasil timbang barang, satu unit mobil Avanza milik tersangka RR, serta satu unit truk boks Isuzu yang digunakan mengangkut barang," ucap Yandri Mono.
Para tersangka kini menghadapi jeratan Pasal 477 KUHP huruf g mengenai pencurian yang dilakukan secara bersekutu dengan ancaman pidana penjara maksimal.
58 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·