Polisi Tetapkan Dua Sopir Angkot Tersangka Perusakan di Ciracas

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Dua sopir angkot berinisial IK (32) dan P (32) ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah melakukan aksi perusakan kaca mobil di kawasan Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, pada Kamis (23/4/2026). Insiden ini dipicu oleh pelanggaran lalu lintas saat angkot yang dikemudikan pelaku melawan arah.

Dilansir dari Detikcom, kronologi bermula ketika angkot trayek T19 jurusan Depok-Kampung Rambutan tersebut salah memasuki jalur saat hendak memotong arah. Kendaraan pelaku memasuki jalur satu arah yang seharusnya diperuntukkan bagi kendaraan dari arah Kampung Rambutan menuju Cipayung.

"Pengerusakan tadi itu bermula dari adanya salah jalan angkot tersebut yang ingin memotong jalur, yang seyogyanya jalur tadi adalah putaran 03 daerah untuk satu arah yang dari Rambutan arah ke Cipayung," kata Wakapolsek Ciracas AKP Sriyanto, Kamis (23/4/2026).

Pelanggaran tersebut mengakibatkan hambatan bagi arus kendaraan legal yang datang dari arah Kampung Rambutan menuju Pasar Rebo. Akibat ruang jalan yang terhambat, tabrakan atau senggolan antar kendaraan tidak terhindarkan di lokasi kejadian.

"Yang kendaraan yang dilibatkan tadi itu arah Rambutan menuju Pasar Rebo yang harusnya berjalan dengan baik, sehingga terjadi tabrakan," sebut AKP Sriyanto.

Setelah persinggungan terjadi, kedua pihak sempat terlibat aksi kejar-kejaran di jalan raya. Ketegangan memuncak saat kedua kendaraan berhenti di depan RSUD Ciracas, Jalan Tanah Merdeka, yang berujung pada cekcok mulut antara awak angkot dan pengemudi mobil lainnya.

"Memang itu pelanggaran tempatnya oleh (angkot) T19 Depok-Kampung Rambutan memotong jalur itu. Akhirnya terjadilah yang namanya kejar-kejaran dan sampailah di satu tempat di depan RSUD Ciracas, Jalan Tanah Merdeka," beber AKP Sriyanto.

Dalam kondisi emosi, pelaku P melontarkan kata-kata tidak pantas kepada korban. Tak lama kemudian, IK yang bertindak sebagai pengemudi angkot turun dari kendaraan dan langsung melakukan tindakan anarkis dengan memukul kaca mobil korban yang bermuatan L300.

"Dari dua orang (sopir angkot) tadi itu lanjut turun, si P dengan cekcok mulut mengatai yang kurang pantas atau apa gimana. Turun lagi yang namanya yang bawa kendaraan yaitu IK tanpa basa-basi langsung menonjok atau memukul kaca dari kendaraan L300 tadi itu," imbuh AKP Sriyanto.

Atas perbuatan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ciracas resmi menetapkan kedua awak angkutan umum tersebut sebagai tersangka. Hingga saat ini, penyidik masih memfokuskan penyidikan pada pasal perusakan properti milik orang lain.

"Sementara ini kan pasal perusakan, sejauh ini pasal perusakan," kata AKP Sriyanto.

Kedua tersangka terancam jeratan hukum menggunakan regulasi dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru maupun yang lama. Polisi menegaskan adanya kemungkinan penambahan pasal lain seiring dengan perkembangan proses penyidikan kasus tersebut.

"Jadi pasal yang dikenakan adalah pasalnya 521 untuk KUHP yang baru, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 521. Untuk yang pasal yang lama KUHP lama 406," ucap AKP Sriyanto.