Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penyiraman Air Keras di Cengkareng

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan dua pria berinisial DM dan MG sebagai tersangka kasus penyiraman air keras terhadap KA di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (29/4/2026). Penetapan status hukum ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan terkait aksi kekerasan tersebut.

Dilansir dari Detikcom, para pelaku kini terancam hukuman penjara selama lima tahun akibat perbuatan mereka yang menyebabkan luka pada korban. Dasar hukum yang digunakan penyidik merujuk pada aturan terbaru mengenai tindak pidana penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Rabu (29/4/2026).

Motif penyerangan ini dipicu oleh perselisihan yang terjadi saat sebuah pertandingan sepak bola. Polisi saat ini telah mengamankan kedua pelaku untuk pendalaman lebih lanjut mengenai peran masing-masing dalam insiden tersebut.

"Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ucap Budi.

Pihak kepolisian memberikan peringatan keras bahwa segala bentuk kekerasan fisik tidak akan ditoleransi. Masyarakat diminta untuk lebih mengedepankan komunikasi daripada tindakan anarkis yang membahayakan nyawa orang lain.

"Kami tegaskan, setiap tindakan kekerasan yang membahayakan keselamatan jiwa akan diproses tegas sesuai hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan," sebut Budi.

Sebelum ditahan, proses penangkapan sempat diwarnai penolakan dari pihak keluarga. DM diringkus petugas di wilayah Kembangan Utara pada Senin (27/4), namun ia sempat tidak mengakui perbuatannya di depan orang tuanya.

"Petugas meringkus pelaku berinisial DM di wilayah Kembangan Utara, Jakarta Barat. Di hadapan orang tuanya, DM sempat mengelak melakukan aksi tersebut hingga membuat orang tuanya berteriak histeris," tulis keterangan akun Instagram @resmob_pmj.

Alibi DM akhirnya runtuh setelah polisi mempertemukannya dengan MG yang bertindak sebagai eksekutor penyiraman. MG sendiri telah lebih dulu ditangkap oleh tim kepolisian di wilayah Cengkareng.

"Namun kebohongan itu terpatahkan setelah ia dipertemukan dengan pelaku lain berinisial MG si eksekutor, yang telah lebih dulu ditangkap di wilayah Cengkareng," beber akun Instagram @resmob_pmj.