Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Malang menetapkan empat orang sebagai tersangka aksi perusakan kendaraan dan pengeroyokan terhadap rombongan wisatawan asal Surabaya di kawasan Pantai Wedi Awu, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
"Yang telah ditetapkan dan menahan tiga orang tersangka, yakni A, Z, dan Y. Sedangkan, satu lainnya berinisial M akan ditetapkan hari ini sebagai tersangka, semuanya dari Malang Raya," kata Kepala Polres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi dalam konferensi pers di Mapolres Malang di Kabupaten Malang, Jumat.
Dalam kejadian itu sebanyak enam kendaraan roda empat dilaporkan rusak dan enam dari 72 wisatawan mengalami luka-luka.
Ia menyebut satu dari enam mobil yang menjadi sasaran perusakan oleh para tersangka sesungguhnya bukan menjadi bagian dari kendaraan rombongan wisatawan.
"Kebetulan mobil itu milik masyarakat dan berada di lokasi (saat kejadian berlangsung) sehingga penanganan kasus ini didasarkan pada dua laporan polisi," ujarnya.
Baca juga: Polres Malang: Tes urine 31 wisatawan Pantai Wedi Awu positif narkoba
Berdasarkan hasil penyidikan Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, pada peristiwa yang terjadi pada Selasa (5/5) sekitar pukul 03.00 WIB tersangka A, Z, dan Y terbukti secara terang-terangan melakukan aksi perusakan dan pengeroyokan terhadap wisatawan secara bersama-sama.
Aksi perusakan oleh para tersangka, seperti melakukan pelemparan batu dan mencoret-coret kendaraan roda empat yang saat itu terparkir di kawasan penginapan di Pantai Wedi Awu.
"Dia (M) menghasut, mengajak kelompok masa menuju ke lokasi peristiwa," ujarnya.
Polisi menjerat tersangka A, Z, dan Y dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang perusakan.
Baca juga: SAR kerahkan personel cari dua wisatawan hilang di Pantai Modangan
Kemudian, tersangka M dijerat dengan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penghasutan.
Polres Malang menjelaskan dugaan awal peristiwa di kawasan Pantai Wedi Awu dipicu beberapa orang wisatawan yang menyanyikan lagu dengan lirik berisikan narasi menyingung kelompok elemen masyarakat tertentu.
Saat ini kepolisian setempat masih melakukan penyelidikan lanjutan, termasuk untuk mengetahui jumlah valid keseluruhan massa aksi yang terlibat dalam tindakan pidana tersebut.
"Jumlahnya sekitar 100 tetapi ini masih perkiraan dengan melakukan identifikasi terhadap 12 titik CCTV. Lalu, jumlah saksi yang telah diperiksa 20 orang," tuturnya.
Baca juga: Polres Malang selidiki dugaan pungli di wisata Pantai Balekambang
Pewarta: Ananto Pradana
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·