KEPOLISIAN Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya mengusut dugaan malpraktik dokter di salah satu rumah sakit swasta di wilayah Jakarta Selatan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan laporan polisi ini berawal dari perbedaan tindakan medis dokter mengenai penyakit seorang pasien.
“Ada suatu analisa dari dokter tentang penyakit seorang pasien, tetapi yang bersangkutan mencari second opinion kepada dokter lain ternyata perbandingan antara dokter pertama dokter kedua itu tidak sesuai,” kata Budi di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 13 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Budi mencontohkan perbedaan analisis dua dokter adalah perihal jumlah ring yang harus dipasang pada jantung pasien. Misalnya, kata dia, menurut dokter pertama cukup satu ring yang dipasang, sedangkan menurut dokter kedua tak cukup hanya satu.
“Pasien merasa keberatan dan melaporkan. Ini semua harus didalami,” kata dia.
Budi menegaskan, kepolisian tak boleh menolak laporan masyarakat. Laporan harus diusut melalui penyelidikan maupun penyidikan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan yang dilayangkan seorang pasien setelah merasa menjadi korban malpraktik dokter dari rumah sakit. Laporan itu terdaftar dengan nomor STTLP/B/3271/V/2026/POLDA METRO JAYA. “Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut pada Rabu, 6 Mei 2026,” kata Budi Hermanto dalam keterangannya pada Selasa, 12 Mei 2026.
Laporan tersebut dilayangkan melalui kuasa hukum. Materi laporan terkait dengan dugaan tindak pidana di bidang kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 474 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
42 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·