Polres Ketapang Amankan Perempuan Terkait Dugaan Penipuan Arisan Lelang

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Seorang perempuan berinisial DS (27) diamankan aparat Kepolisian Resor Ketapang akibat dugaan keterlibatan dalam praktik penipuan bermodus arisan lelang yang merugikan banyak warga di Kalimantan Barat. Penangkapan warga Desa Negeri Baru, Benua Kayong tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait kerugian yang ditaksir menyentuh angka miliaran rupiah pada Selasa (21/2/2026).

Aksi penipuan ini diduga menyasar masyarakat di berbagai wilayah, mulai dari Kabupaten Ketapang, Kota Pontianak, hingga Kabupaten Sambas sebagaimana dilansir dari Detikcom. Pelaku dilaporkan menarik minat para peserta dengan memberikan iming-iming keuntungan finansial yang besar dalam tempo yang relatif singkat.

Ajeng, salah satu pihak yang menjadi korban dalam skema arisan ini, mengungkapkan bahwa DS memiliki latar belakang pekerjaan lain di samping mengelola dana peserta. Selain menjadi pengurus arisan, pelaku diketahui mengelola bisnis jasa penyelenggara pernikahan.

"Kerugian kami diperkirakan mencapai Rp 2 miliar. DS ini pengurus arisan sekaligus punya usaha wedding organizer," ujar Ajeng.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Benua Kayong Ipda Chepry Parahera mengonfirmasi diterimanya laporan resmi dari para korban. Sebelum dilakukan langkah hukum lebih lanjut, pihak kepolisian sebenarnya telah berupaya melakukan mediasi antar pihak, namun upaya tersebut tidak membuahkan kesepakatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terdapat dugaan kuat bahwa setoran modal dari para anggota tidak dikelola sebagaimana mestinya. Pihak kepolisian menemukan indikasi bahwa uang tersebut dialihkan oleh terlapor untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Para peserta menyetorkan dana dengan jumlah yang beragam, yakni mulai dari Rp 3,5 juta hingga belasan juta rupiah. Mereka dijanjikan akan mendapatkan pembagian keuntungan hanya dalam kurun waktu 4 sampai 5 hari saja.

"Kami imbau masyarakat yang merasa jadi korban segera melapor. Penanganan sesuai prosedur hukum," ujar Ipda Chepry Parahera, Kapolsek Benua Kayong.