NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Di bawah kepemimpinan AKBP Joko Handono, Polres Lamandau menjadi kepolisian pertama di wilayah Kalimantan Tengah yang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Etomidate.
Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, mengonfirmasi bahwa pengungkapan ini merupakan temuan perdana untuk jenis zat tersebut di Kalimantan Tengah. Barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus plastik klip yang berisi dua unit cartridge dengan kandungan cairan atau liquid Etomidate.
Aksi sigap petugas berawal dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman barang mencurigakan. Pelaku berhasil diamankan pada Minggu, 29 Maret 2026, pukul 14.00 WIB, di Jalan Lintas Kalimantan, Desa Jangkar Prima, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau. Dari tangan Seorang pria berinisial WW, warga asal Kalimantan Barat (Kalbar).
Kapolres mengatakan. Bahwa modus penggunaan liquid dalam cartridge ini merupakan tantangan baru bagi aparat penegak hukum karena bentuknya yang menyerupai cairan rokok elektrik pada umumnya, sehingga seringkali digunakan untuk mengelabui petugas.
“Pengungkapan ini adalah yang pertama kali di Kalimantan Tengah. Kami mengamankan dua bungkus plastik berisi dua unit cartridge yang setelah diperiksa mengandung cairan Etomidate,” ujar AKBP Joko Handono.
Saat ini, tersangka WW beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamandau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok serta tujuan peredaran barang haram tersebut di wilayah Kalimantan Tengah.
“Polres Lamandau mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai bentuk baru peredaran narkoba dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tandasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan pasal 609 ayat (2) huruf “a” UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (bib)
NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Di bawah kepemimpinan AKBP Joko Handono, Polres Lamandau menjadi kepolisian pertama di wilayah Kalimantan Tengah yang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Etomidate.
Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, mengonfirmasi bahwa pengungkapan ini merupakan temuan perdana untuk jenis zat tersebut di Kalimantan Tengah. Barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus plastik klip yang berisi dua unit cartridge dengan kandungan cairan atau liquid Etomidate.
Aksi sigap petugas berawal dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman barang mencurigakan. Pelaku berhasil diamankan pada Minggu, 29 Maret 2026, pukul 14.00 WIB, di Jalan Lintas Kalimantan, Desa Jangkar Prima, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau. Dari tangan Seorang pria berinisial WW, warga asal Kalimantan Barat (Kalbar).

Kapolres mengatakan. Bahwa modus penggunaan liquid dalam cartridge ini merupakan tantangan baru bagi aparat penegak hukum karena bentuknya yang menyerupai cairan rokok elektrik pada umumnya, sehingga seringkali digunakan untuk mengelabui petugas.
“Pengungkapan ini adalah yang pertama kali di Kalimantan Tengah. Kami mengamankan dua bungkus plastik berisi dua unit cartridge yang setelah diperiksa mengandung cairan Etomidate,” ujar AKBP Joko Handono.
Saat ini, tersangka WW beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamandau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok serta tujuan peredaran barang haram tersebut di wilayah Kalimantan Tengah.
“Polres Lamandau mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai bentuk baru peredaran narkoba dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tandasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan pasal 609 ayat (2) huruf “a” UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (bib)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·