Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (21/4/2026). Keputusan ini mengakhiri masa penantian panjang selama 22 tahun sejak usulan regulasi tersebut pertama kali diajukan pada 2004 silam.
Dilansir dari Detikcom, pengesahan ini dilakukan setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menyepakati RUU PPRT masuk dalam daftar 41 rancangan undang-undang Prolegnas Prioritas 2025. Langkah ini diambil setelah DPR periode 2024-2029 melakukan serangkaian pembahasan mendalam dengan melibatkan berbagai organisasi masyarakat sipil.
Sejumlah lembaga yang turut memberikan masukan dalam proses penyusunan draf ini meliputi YLBHI, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Komnas Perempuan, serta perwakilan pekerja rumah tangga. Proses menuju paripurna dipastikan melalui rapat pleno yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Senin (20/4/2026) malam.
Sufmi Dasco Ahmad memberikan pernyataan terkait momentum pengesahan undang-undang yang dinilai sangat tepat dengan peringatan hari besar nasional bagi kaum perempuan dan buruh.
"Hadiah May Day, Hari Kartini," kata Dasco, Wakil Ketua DPR RI.
Poin-poin krusial dalam UU PPRT mengatur tentang penguatan hak-hak pekerja, termasuk jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Regulasi ini juga secara tegas melarang Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) untuk melakukan pemotongan upah terhadap para pekerja.
Selain perlindungan upah, UU PPRT mewajibkan setiap perusahaan penempatan untuk memiliki status badan hukum resmi. Perusahaan tersebut juga diharuskan mengantongi izin dari pemerintah pusat guna memastikan standarisasi operasional dan akuntabilitas penyaluran tenaga kerja.
| 2004 | RUU PPRT pertama kali diajukan ke DPR |
| 2009-2014 | Masuk Prolegnas Prioritas tahunan berturut-turut |
| 2010-2011 | Riset Komisi IX di 10 kabupaten/kota |
| 2012 | Uji publik di Makassar, Malang, dan Medan serta studi banding ke luar negeri |
| 2013 | Penyerahan draf dari Komisi IX ke Baleg DPR |
| 2014 | Pembahasan terhenti di Badan Legislasi |
| 2014-2019 | Masuk daftar tunggu (waiting list) Prolegnas |
| 2019-2024 | Masuk kembali ke Prolegnas dan menjadi RUU Prioritas pada 2020 |
| 2024-2029 | Resmi disahkan menjadi Undang-Undang |
Data dari laman Perpustakaan DPR menunjukkan bahwa dinamika pembahasan undang-undang ini telah melewati berbagai tahap pengujian, termasuk studi banding ke Afrika Selatan dan Argentina pada tahun 2012. Setelah sempat terhenti di Baleg pada akhir periode 2014, regulasi ini akhirnya mendapat kepastian hukum di periode parlemen saat ini.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·