Polres Lebak Tangkap Ayah Tiri Pelaku Pencabulan Hingga Korban Hamil

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak menangkap seorang pria berinisial IN (40) atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. Penangkapan tersebut dilakukan setelah diketahui bahwa korban kini tengah hamil tujuh bulan akibat perbuatan bejat pelaku.

Dilansir dari Detikcom, polisi mengonfirmasi kondisi medis korban berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik. Kasus ini mulai terungkap ke publik pada Kamis, 23 April 2026, setelah pihak berwenang memproses laporan terkait tindakan asusila tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban hamil tujuh bulan," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, IPDA Limbong.

Kecurigaan pihak keluarga menjadi awal mula terbongkarnya kasus ini setelah mereka melihat adanya perubahan signifikan pada postur tubuh korban. Setelah dilakukan interogasi secara internal oleh keluarga, korban akhirnya berani mengungkapkan bahwa kehamilannya disebabkan oleh tindakan ayah tirinya sendiri.

"Setelah dilakukan interogasi, korban mengakui bahwa pelakunya adalah bapak tiri," kata Limbong.

Berdasarkan proses penyidikan lebih lanjut, terungkap bahwa aksi kriminal ini telah berlangsung sejak Agustus 2025. Dalam setiap melancarkan aksinya, tersangka IN menggunakan ancaman agar korban tidak melaporkan perbuatannya kepada siapapun, termasuk kepada ibu kandung korban.

"Pengakuan korban dan tersangka awal pertama kali ada paksaan, sempat disampaikan oleh bapak tirinya jangan bilang ke siapa-siapa termasuk ke ibunya," kata Limbong.

Penyidik kini telah menetapkan IN sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan tersebut, pelaku kini menghadapi konsekuensi hukum yang berat sesuai dengan undang-undang perlindungan anak yang berlaku di Indonesia.

"Ancaman pidana penjara selama 12 tahun," katanya.