Polres Metro Depok Tangkap Pemotor Penendang Ambulans di Sukmajaya

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Aparat Kepolisian Resor Metro Depok menangkap seorang pria berinisial ML setelah melakukan aksi arogan dengan menghalangi serta menendang mobil ambulans di Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, pada Minggu (10/5/2026). Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan perusakan kendaraan tersebut.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan menyusul laporan dari pihak pengelola ambulans pada malam hari setelah kejadian. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, polisi segera melakukan penyelidikan sebelum akhirnya meringkus pelaku di kediamannya.

"(Ditangkap buntut) Aksi arogan dengan menghalang-halangi mobil ambulans dan melakukan perusakan mobil ambulans," kata Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, Senin (11/5/2026).

Penangkapan dipimpin oleh Kanit Jatanras AKP Erwin Marciano Siahaan bersama tim gabungan Resmob dan Jatanras Polres Metro Depok. Pelaku diamankan di Jalan Jati Raya, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, sekitar pukul 22.50 WIB saat sedang bersama adik iparnya.

"Sekitar pukul 22.50 WIB, berhasil diamankan pelaku yang sedang bersama saksi sebagai adik iparnya di tempat tinggalnya yaitu di Jalan Jati Raya, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok," jelasnya.

Pihak kepolisian juga telah memastikan status hukum pria yang sempat viral di media sosial tersebut setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Depok.

"Iya sudah (jadi tersangka)," kata AKP Made Budi.

Berdasarkan keterangan pihak pengelola ambulans, insiden bermula saat kendaraan medis tersebut sedang dalam perjalanan untuk menjemput pasien. Namun, ML yang mengendarai sepeda motor justru menghalangi laju ambulans hingga memicu perselisihan verbal antara kedua belah pihak.

"Kemudian pelaku menendang mobil ambulans korban hingga mobil ambulans tersebut mengalami penyok di bagian bumper depan sebelah kiri," kata Made.

Akibat perbuatan tersebut, ML kini terancam hukuman penjara maksimal selama dua tahun. Polisi menjerat tersangka menggunakan Pasal 521 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai pertanggungjawaban atas tindakan perusakan dan gangguan terhadap kendaraan layanan darurat.