Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggerebekan terhadap sebuah tempat karaoke di Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, pada Sabtu (9/5) sekitar pukul 01.00 WIB. Tindakan tegas ini dilakukan menyusul dugaan praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di lokasi tersebut.
Operasi ini mengakibatkan puluhan orang diamankan oleh petugas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan laporan dari Detikcom, terdapat dua remaja perempuan masing-masing berinisial F (17) dan S (16) yang turut dibawa dari lokasi kejadian.
"Anak-anak tersebut kami amankan itu berasal dari Lampung dan dari Bogor," ujar Kasat Res PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat Kompol Nunu Suparmi.
Pihak kepolisian mengidentifikasi total 22 orang yang memiliki peran berbeda-beda dalam operasional tempat hiburan tersebut. Kategori peran mereka meliputi kasir, pemandu lagu atau lady companion (LC), hingga pihak yang diduga bertindak sebagai muncikari.
"Kami mengamankan pada hari Sabtu tepatnya itu di jam 01.00 dini hari, kami mengamankan sebanyak 22 orang dengan berbagai peran di situ ya. Ada LC, ada mucikari, dan ada lagi kasir, dan saat ini kami sudah menahan lima orang tersangka," jelas Nunu Suparmi.
Dari hasil penyidikan mendalam, lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, termasuk EW yang menjabat sebagai direktur tempat karaoke tersebut. Selain EW, polisi menahan kasir berinisial SY serta tiga orang perempuan yang diduga mengelola jasa prostitusi.
"Iya (lima orang ditetapkan sebagai tersangka). (Inisial) EW direktur, SY kasir, RM alias Mami Maya, RH alias Mami Sonia, dan NN alias Mami Nina," ucap Nunu Suparmi.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, memberikan konfirmasi mengenai kebenaran penindakan yang dipimpin langsung oleh satuan PPA dan PPO tersebut. Fokus utama penggerebekan adalah pemberantasan praktik asusila di lingkungan usaha hiburan malam.
"Benar, intinya di karaoke tersebut ada prostitusi. Tempat kejadian perkara (TKP) di karaoke dan bar di Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat," kata Wisnu Wirawan.
Wisnu menambahkan bahwa jumlah perempuan yang menjadi korban eksploitasi dalam kasus ini mencapai belasan orang. Kehadiran anak di bawah umur dalam daftar korban menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang dalam proses hukum ini.
"Eksploitasi terhadap 19 orang, dua di antaranya anak di bawah umur inisial S (17) dan F (16)," imbuh Wisnu Wirawan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·