Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Ribuan Obat Keras

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Tim 1 Patroli Perintis Presisi Satsamapta Polres Metro Tangerang Kota mengamankan dua pemuda berinisial LF (20) dan MRP (22) yang diduga menjadi pengedar obat keras di Jalan Windu Karya, Sukarasa, Kota Tangerang pada Kamis (23/4/2026) dini hari.

Aksi penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menaruh kecurigaan terhadap gerak-gerik kedua pelaku saat melintasi lokasi kejadian menggunakan sepeda motor, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan ribuan butir sediaan farmasi tanpa izin resmi.

"Petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar berupa 1.030 butir tramadol dan 98 butir trihexyphenidyl yang disimpan di dalam tas serta jok kendaraan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui bahwa pasokan obat-obatan tersebut baru saja mereka peroleh dari wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Rencananya, ribuan butir obat keras tersebut akan didistribusikan kembali oleh para pelaku di kawasan Jatiuwung, Tangerang.

"Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal. Ini sangat berbahaya, khususnya bagi generasi muda. Tidak ada ruang bagi pelaku yang mencoba merusak masyarakat dengan peredaran obat terlarang," kata Jauhari.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjalankan program Jaga Jakarta+ untuk memastikan stabilitas keamanan serta ketertiban masyarakat. Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Polsek Tangerang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik menjerat kedua pemuda tersebut dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 UU terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin. Ancaman hukuman pidana yang menanti para pelaku adalah penjara paling lama hingga 10 tahun.