Polresta Bogor Kota Tangkap 65 Pengedar Narkoba Sejak Januari 2026

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 82 kasus peredaran gelap narkotika dan mengamankan 65 orang tersangka pengedar di wilayah Kota Bogor pada periode Januari hingga Mei 2026. Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 1,6 kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu butir obat keras.

Pengungkapan skala besar ini dikonfirmasi oleh Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Ali Jupri, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (12/5/2026). Sebagaimana dilansir dari Detikcom, para tersangka yang diringkus merupakan jaringan pengedar yang beroperasi di berbagai titik wilayah hukum Kota Bogor.

"Jadi selama periode Januari-Mei 2026 Satnarkoba Polresta Bogor Kota dalam hal ini mengungkap 82 laporan polisi terkait kasus narkoba, dengan jumlah tersangka sebanyak 65 orang," kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Ali Jupri ketika menggelar jumpa pers, Selasa (12/5/2026).

Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh individu yang saat ini ditahan memiliki peran spesifik sebagai penyedia barang haram tersebut kepada konsumen. Meskipun ada pengguna yang sempat diamankan dalam rangkaian operasi, fokus penahanan dilakukan terhadap para pengedar.

"Yang kita amankan ini memiliki peran masing-masing, ada pengedar, pengguna. Untuk yang kita tahan ini semuanya pengedar 65 orang," imbuhnya.

Total barang bukti yang dikumpulkan petugas mencakup berbagai jenis zat terlarang. Selain sabu-sabu seberat 1,6 kilogram, polisi juga menemukan 1,5 kilogram tembakau sintetis serta bahan baku pembuatnya seberat 290,81 gram.

"Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain, sabu-sabu sebanyak 1.601,38 gram atau 1,6 kilogram, tembakau sintetis sebanyak 1.593,4 gram atau setara dengan 1,5 kilogram dan ada biang sintetis atau bahan pembuat narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 290,81 gram, obat keras tertentu sebanyak 76.257 butir, psikotropika 536 butir, dan pil ekstasi sebanyak 25 butir," beber Jupri.

Estimasi kerugian negara yang berhasil dimitigasi dari penggagalan peredaran ini mencapai Rp 5 miliar. Kompol Ali Jupri menyatakan bahwa tindakan tegas ini berdampak pada penyelamatan ratusan ribu nyawa, terutama dari kalangan generasi muda yang menjadi target peredaran.

"Dari hasil pengungkapan ini, kerugian negara yang berhasil kami mitigasi diperkirakan mencapai sebesar Rp 5 miliar melalui peredaran gelap narkotika yang kita ungkap. Kita juga secara kolektif telah menyelamatkan kurang lebih 385.487 jiwa, khususnya generasi muda yang merupakan pilar utama kemajuan bangsa," ucap Jupri.

Guna memperkuat pengawasan dan pencegahan ke depannya, Satresnarkoba Polresta Bogor Kota memperluas kerja sama dengan instansi lintas sektoral. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi keterlibatan jaringan internasional dalam distribusi narkotika di wilayah tersebut.

"Dalam hal upaya pencegahan, Satresnarkoba Polresta Bogor Kota berkoordinasi dengan Denpom TNI, Imigrasi, bea cukai, karena tidak menutup pelaku adalah WNA," imbuhnya.