Polresta Jogja Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Penyidik Polresta Jogja menetapkan 13 orang sebagai tersangka atas dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap puluhan anak di daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Penetapan status hukum tersebut dilakukan menyusul penggerebekan yang mengungkap kondisi anak-anak dalam keadaan terikat pada Jumat (24/4/2026).

Sebanyak 53 anak terdata menjadi korban dalam kasus ini, dengan rata-rata usia di bawah dua tahun. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, para tersangka terdiri dari berbagai elemen kepengurusan lembaga tersebut, mulai dari pimpinan yayasan hingga tenaga pengasuh yang bertugas di lokasi kejadian.

Kapolresta Jogja Kombes Eva Guna Pandia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada Sabtu (25/4/2026) malam. Polisi sebelumnya sempat mengamankan total 30 orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait operasional tempat penitipan anak tersebut.

"Jadi, sampai malam ini tadi melaksanakan gelar perkara setelah itu menetapkan 13 orang tersangka sementara," kata Kapolresta Jogja Kombes Eva Guna Pandia.

Merespons temuan tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong agar instansi terkait segera menutup permanen daycare Little Aresha. Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyoroti perlunya perlindungan bagi keluarga korban yang mendapatkan intimidasi dari pihak tidak dikenal pasca-terungkapnya kasus ini.

"KPAI berharap ada perlindungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) karena ada beberapa keluarga anak korban yang didatangi orang tidak dikenal. Dan tentu saja KPAI berharap agar daycare ini ditutup permanen," ujar Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini.

Diyah menambahkan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pengelola daycare di Kota Yogyakarta harus segera dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap izin operasional. Ia menilai banyak tempat penitipan anak yang hanya mengejar keuntungan bisnis tanpa mengikuti aturan pendirian dari dinas pendidikan maupun pemerintah daerah setempat.

"Beberapa daycare bermasalah yang ditangani KPAI memang mereka beroperasi untuk orientasi bisnis saja dengan tidak mengindahkan aturan apalagi izin pendirian. Dan biasanya daycare seperti ini juga abai dengan masyarakat sekitar, tidak izin tokoh masyarakat atau perangkat desa. Kalau menurut aturan pendirian harus seizin dinas pendidikan setempat dan pemerintah kota/kabupaten setempat," terang Diyah.

Berdasarkan hasil pengamatan KPAI, tindakan kekerasan di lokasi tersebut diduga kuat dilakukan secara terorganisir dan berulang dalam jangka waktu lama. Hal ini terlihat dari adanya pola tertentu yang diterapkan para pengasuh terhadap anak-anak pada jam-jam khusus tanpa pengawasan orang tua.

"Artinya seolah ada SOP bahwa anak-anak pada jam tertentu mendapatkan perlakuan kaki atau tangan diikat dan orang tua tidak boleh melihat langsung, serta dilakukan masif oleh pengasuh maka seolah sudah ada instruksi demikian. Maka perlu ditelusuri sampai pada pimpinan dan pemilik yayasan, karena kejadian ini sudah agak lama, berulang dan intens," sambungnya.